JOSS.CO.ID, JAKARTA – Mantan Direktur Utama Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait pemanfaatan kawasan hutan. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025), Dicky mengakui pernah menerima uang dari terdakwa Djunaidi Nur, yang disebut sebagai pemberi suap.
Dicky menjelaskan bahwa pemberian pertama berupa SGD 10 ribu, yang diserahkan Djunaidi selaku Direktur PT PML saat keduanya bertemu setelah bermain golf.
Ketika jaksa menanyakan, “Apakah pada saat itu Pak Djun pernah memberikan uang kepada Saudara?”, Dicky membenarkannya. Ia memaparkan bahwa uang itu diterima usai bermain golf.
“Pernah Pak, jadi setelah golf bersama Pak, waktu itu di Bogor, setelah golf lalu kami ada pertemuan Pak di Senayan golf, Pak Djun menyerahkan uang ke saya. Saya akui, jujur itu, tapi tidak saya buka. Lalu saya tanya ke beliau, saya bilang, ‘Pak Djun ini apa?’. (Dijawab) ‘Ya kan bapak katanya mau ganti stik golf’ ya saya terima Pak,” ujar Dicky.
Saat jaksa menanyakan isi amplop tersebut, Dicky menjawab, “Cuma (SGD) 10 ribu.”
Jaksa kemudian menggali penerimaan uang lainnya. Dicky mengaku pernah menerima SGD 189 ribu untuk pembelian mobil. Ia menjelaskan bahwa awalnya ia meminta Djunaidi membeli mobil Pajero miliknya. Djunaidi menyetujui permintaan tersebut dan memintanya berkoordinasi dengan asisten pribadi sekaligus orang kepercayaannya, Aditya Simaputra.
Dicky kemudian mengungkap bahwa ia berencana membeli mobil Rubicon sebagai pengganti Pajero. Setelah memberi tahu Djunaidi tentang pilihan mobilnya, ia dihubungi Aditya.
“Waktu itu Adit, saya ditelepon setelah Jumatan Pak, Adit menyampaikan bahwa lagi menuju ke kantor di Jalan Villa,” kata Dicky. Ia menambahkan bahwa Aditya kemudian menyerahkan bingkisan berisi uang dalam mata uang dolar Singapura.
Menanggapi pertanyaan jaksa, Dicky menyampaikan,
“Beliau menyampaikan ‘Ini Pak ada titipan dari Pak Djun’. Saya terima semacam bingkisan begitu Pak. Lalu saya tanya ‘Lho ini apa Dit?’. (Dijawab) ‘Ya uang Singapura katanya Pak’. (Saya tanya) ‘kok banyak amat?’. Kata Adit ‘Silakan bapak tanya saja ke Pak Djun’. Gitu Pak.”
Ketika jaksa menanyakan jenis mata uang tersebut, Dicky menjawab, “Bicara Pak, dolar Singapura.”
Ia juga membenarkan nominal yang diterima, “(SGD) 189 ribu.”
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Djunaidi dan Aditya memberikan suap total SGD 199 ribu atau setara Rp 2,5 miliar kepada Dicky agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Jaksa KPK Tonny F. Pangaribuan menyatakan dalam surat dakwaan bahwa,
“Yaitu memberikan uang sebesar SGD 10 ribu dan bersama Aditya Simaputra memberikan uang sebesar SGD 189 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Dicky Yuana Rady.”
Tindakan itu diduga dilakukan pada 21 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2025 di kantor Inhutani V serta di sebuah lokasi di Kembangan, Jakarta Barat. Suap tersebut dikaitkan dengan upaya pengondisian kerja sama pemanfaatan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di Lampung.
Atas perbuatannya, Djunaidi dan Aditya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Leave a Reply