6 Polisi Yanma Mabes Polri Tersangka Keroyok Debt Collector di Kalibata

6 Polisi Yanma Mabes Polri Tersangka Keroyok Debt Collector di Kalibata
Ilustrasi Pengeroyokan (Istock)

Enam anggota Yanma Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka karena keroyok debt collector hingga tewas di Kalibata dan menjalani proses pidana serta sidang etik.

JOSS.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak enam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang debt collector atau mata elang (matel) meninggal dunia di Kalibata, Jakarta Selatan. Keenam oknum polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pidana dan langsung menjalani proses pemeriksaan kode etik.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan analisis terhadap keterangan saksi serta barang bukti di lokasi kejadian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan,penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti,maka penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Selain proses pidana, Polri juga langsung memproses dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan para tersangka. Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap keenam oknum tersebut dijadwalkan akan digelar pada pekan depan.

“Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan, 17 Desember 2025,” kata Truno.

“Berdasarkan alat bukti yang didapat terhadap enam orang terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” sambungnya.

Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Kamis (11/12) sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Polsek Pancoran awalnya menerima laporan dugaan pengeroyokan dari dua orang pria.

Saat petugas tiba di lokasi kejadian, ditemukan dua korban, satu di antaranya dalam kondisi meninggal dunia, sementara satu korban lainnya mengalami luka kritis. Polisi kemudian segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku kejadian tersebut.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa enam terduga pelaku merupakan anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri.

“Ada pun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayan markas di Mabes Polri,” kata Truno.

Saat ini, keenam tersangka menjalani dua proses hukum secara bersamaan, yakni proses pidana dan proses etik. Dalam proses pidana, mereka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Sementara dalam proses etik, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyatakan perbuatan para pelaku terbukti melanggar kode etik dan profesi Polri.

“Terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” jelas Truno.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu. Sanksi berat baik secara pidana maupun etik dipastikan akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan professional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang telribat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Truno.

Baca Juga: Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Maut Jakpus

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*