Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Maut Jakpus

Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Maut Jakpus
Kebakaran gedung Terra Drone di Jakarta Pusat (Jakpus)

JOSS.CO.ID, JAKARTA — Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut gedung Terra Drone di Jakarta Pusat (Jakpus). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian yang diduga menjadi penyebab terjadinya kebakaran tersebut.

“Ada kelalaian saudara tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers, Jumat (12/12/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tersangka dinilai melakukan kelalaian berat pada tingkat manajemen perusahaan. Michael disebut tidak membuat atau memastikan adanya standar operasional prosedur (SOP) terkait penyimpanan baterai drone, yang diketahui menjadi penyebab utama kebakaran.

“Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. Tidak menunjuk petugas K3 dan tidak melakukan pelatihan keselamatan,” kata dia.

“Tersangka juga tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan flammable. Tidak menyediakan pintu darurat dan sistem keselamatan bangunan. Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Saat ini, Michael Wisnu Wardhana telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat.

Sebagaimana diketahui, kebakaran gedung Terra Drone dilaporkan warga kepada petugas pemadam kebakaran pada Selasa (9/12) siang. Peristiwa tersebut menelan korban jiwa sebanyak 22 orang, terdiri atas 15 perempuan dan 7 laki-laki.

Para korban tewas diduga terjebak di lantai atas gedung yang memiliki enam lantai. Korban tidak dapat menyelamatkan diri karena gedung dipenuhi asap yang berasal dari lantai bawah serta minimnya jalur evakuasi.

Baca Juga: Fakta Kebakaran Gedung Terra Drone, 22 Tewas dan Dugaan Kelalaian

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*