JOSS.CO.ID – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) resmi mencopot Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dari posisi Sekretaris Jenderal. Kursi Sekjen PBNU kini ditempati oleh Amin Said Husni.
Keputusan ini merupakan bagian dari rotasi sejumlah jabatan strategis di lingkungan PBNU dan ditetapkan dalam rapat Harian Tanfidziyah PBNU yang digelar pada Jumat (28/11/2025) siang. Dengan rotasi tersebut, Gus Ipul kini mengisi posisi Ketua PBNU bidang Pendidikan, Hukum, dan Media.
Amin Said Husni sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PBNU bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK). Posisi Waketum bidang OKK kini diisi oleh Masyhuri Malik. Pergantian juga terjadi pada jabatan bendahara umum. Sumantri Suwarno ditunjuk menggantikan Gudfan Arif Ghofur, yang kini menempati posisi Ketua PBNU bidang Kesejahteraan.
Dalam keterangan tertulis PBNU yang dikutip dari detikNews, dijelaskan bahwa “Langkah rotasi tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam risalah rapat, dilakukan untuk meningkatkan efektivitas, kinerja organisasi, dan mengurai penyumbatan birokrasi internal, termasuk persoalan mandeknya banyak SK di meja Sekjen yang dinilai menghambat jalannya organisasi.”
PBNU menegaskan bahwa rotasi jabatan dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 94 serta Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 dan Nomor 13 Tahun 2025. Dengan dasar itu, perpindahan jabatan disebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pengurus Besar Harian Tanfidziyah PBNU.
Rapat tersebut juga menyimpulkan beberapa agenda lain, seperti penyempurnaan draf Roadmap NU 2025–2050, penataan ulang penggunaan ruangan di Gedung PBNU, serta pembahasan berbagai masukan dari Rais dan Ketua PWNU se-Indonesia terkait persiapan Harlah NU. Seluruh hasil rapat akan dibawa ke Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah untuk pembahasan lebih lanjut.
Rotasi internal ini berlangsung di tengah memanasnya polemik di tubuh PBNU. Sebelumnya, Syuriyah PBNU diketahui menerbitkan surat pemberhentian terhadap Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum. Namun, Gus Yahya menyatakan surat tersebut tidak sah karena disebut tidak memenuhi syarat administrasi.
Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, menegaskan bahwa surat pemberhentian tersebut sah secara prosedural, meskipun terdapat kendala teknis terkait pembubuhan stempel digital. Surat pemberhentian itu bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 dan ditandatangani Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir serta Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025 pukul 21.22 WIB.
“Yang pertama yang perlu kami jelaskan adalah bahwa surat edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah,” ujar Sarmidi dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
Sarmidi menambahkan bahwa keterlambatan pembubuhan stempel digital menyebabkan dokumen yang beredar masih memuat tanda draft.
“Cuma memang ada kendala teknis nanti Mas Nur Hidayat yang akan jelaskan, hingga surat belum bisa distempel digital secara digdaya. Makanya yang nyebar itu adalah surat yang masih ada tulisan drafnya. Itu sebenarnya surat itu adalah benar dan sah,” tegasnya.

Leave a Reply