
JOSS.CO.ID, Jakarta — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menerbitkan surat tabayun untuk meluruskan informasi terkait beredarnya dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah yang memuat keputusan meminta Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mundur. Surat bernomor 4778/PB.02/A.I.01.47/99/11/2025 itu ditujukan kepada PWNU, PCNU, dan PCINU se-Indonesia.
Surat penjelasan yang ditandatangani Wakil Rais Aam KH Anwar Iskandar dan Katib Syuriyah PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir pada 22 November 2025 tersebut memuat enam poin utama klarifikasi.
Rapat Harian Syuriyah Dinyatakan Sah dan Kuorum
PBNU menegaskan bahwa Rapat Harian Syuriyah PBNU benar dilaksanakan pada Kamis, 20 November 2025, pukul 17.00–20.00 WIB di Hotel Aston City Jakarta. Rapat dinyatakan memenuhi kuorum karena dihadiri 37 dari 53 Pengurus Harian Syuriyah (69 persen). Sebanyak tujuh orang izin tidak hadir, sementara sembilan lainnya absen tanpa pemberitahuan.
Dokumen Risalah Rapat itu juga dinyatakan sah secara organisatoris karena ditandatangani secara manual oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, sesuai Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat.
Surat Pengantar kepada Gus Yahya Belum Rampung
Surat tabayun tersebut mengonfirmasi bahwa staf PB Syuriyah telah menyiapkan surat pengantar resmi kepada Gus Yahya sebagai tindak lanjut keputusan rapat. Surat itu sedianya ditandatangani Rais Aam dan Katib Aam.
Namun hingga klarifikasi diterbitkan, surat pengantar tersebut masih belum ditandatangani Katib Aam sebagai penanda tangan pertama dalam platform administrasi digital Digdaya Persuratan.
PBNU Ungkap Gus Yahya Menolak Menerima Dokumen Secara Langsung
Poin paling mencolok dalam klarifikasi ini adalah penjelasan mengenai proses penyerahan dokumen hasil rapat kepada Gus Yahya.
PBNU menyebut bahwa pada Jumat sore, 21 November 2025, ketika Gus Yahya sowan kepada Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir di kawasan Ancol, dokumen Risalah Rapat tersebut telah diberikan secara langsung.
Dalam surat tabayun ditulis, “Namun demikian, setelah membaca dokumen Risalah Rapat dimaksud, KH. Yahya Cholil Staquf menyerahkan kembali kepada KH. Afifuddin Muhajir.”
Pernyataan ini mengindikasikan penolakan Gus Yahya untuk menerima dokumen resmi hasil rapat Syuriyah.
Pedoman Resmi bagi Seluruh Pengurus NU
PBNU menyampaikan surat tabayun ini sebagai pedoman resmi dalam menyikapi maraknya informasi mengenai dokumen rapat yang beredar di media sosial. Surat juga ditembuskan kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar sebagai laporan.
Isi Lengkap Surat Tabayun Mengenai Gus Yahya
Berikut isi lengkap surat ‘Tabayun Mengenai Beredarnya Risalah Rapat Harian Syuriyah’ dengan tembusan ke Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar (sebagai laporan) dan Pengurus Besar Syuriah.
Setelah mencermati beredarnya dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di berbagai kanal media sosial sejak Hari Jumat (21/11/2025) petang, melalui surat ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa pada Hari Kamis, tanggal 29 Jumadal Ula 1447 H/20 November 2025 M pukul 17.00-20.00 WIB telah berlangsung Rapat Harian Syuriyah PBNU yang bertempat di Hotel Aston City Jakarta.
Rapat tersebut telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh 37 orang dari 53 orang Pengurus Harian Syuriyah (69 persen).
Sebanyak 7 (tujuh) orang tidak hadir dengan permohonan izin dan 9 (sembilan) orang tidak hadir tanpa pemberitahuan (daftar hadir terlampir).
- Bahwa dokumen Berita Acara atau Risalah Rapat bukan termasuk dalam jenis surat yang diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi dan menjadi ruang lingkup platform Digdaya Persuratan. Karena itu, proses penerbitan Risalah Rapat sebagaimana dimaksud ditandatangani secara manual oleh Rais Aam selaku Pimpinan Rapat. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat yang berbunyi, “Dokumen-dokumen hasil Rapat Harian Syuriyah ditandatangani oleh Rais ‘Aam/Rais di tingkat kepengurusan masing-masing”.
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, keputusan Rapat Harian Syuriyah mengikat seluruh Pengurus Harian Syuriyah.
- Bahwa merujuk butir 5 Kesimpulan/Keputusan Rapat, maka Staf Pengurus Besar Syuriyah menyiapkan surat pengantar kepada KH. Yahya Cholil Staquf yang sedianya akan dimintakan untuk ditandatangani oleh Rais Aam dan Katib Aam. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi. Surat Pengantar tersebut dilampiri Risalah Rapat sebagai 1 dari 2 lampiran dan dimasukkan ke dalam fitur Dokumen Pendukung.
- Bahwa hingga diterbitkannya surat tabayun ini, status pengajuan surat pengantar sebagaimana dimaksud pada butir 4 dalam platform Digdaya Persuratan masih belum ditandatangani oleh Katib Aam selaku penanda tangan pertama.
- Bahwa pada saat KH. Yahya Cholil Staquf sowan kepada KH. Afifuddin Muhajir (Wakil Rais Aam PBNU) di sebuah lokasi di kawasan Ancol Jakarta, Jumat (21/11/2025) sore, KH. Afifuddin Muhajir telah menyerahkan Risalah Rapat dimaksud untuk dapat diterima secara langsung oleh KH. Yahya Cholil Staquf. Namun demikian, setelah membaca dokumen Risalah Rapat dimaksud, KH. Yahya Cholil Staquf menyerahkan kembali kepada KH. Afifuddin Muhajir.
Demikian tabayun ini kami sampaikan untuk dapat dijadikan pedoman bersama.

Leave a Reply