Purbaya: Larangan Impor Pakaian Bekas Ilegal untuk Lindungi Industri Lokal

Purbaya Larangan Impor Pakaian Bekas Ilegal untuk Lindungi Industri Lokal
Ilustrasi Pakaian Bekas Impor (Istock)

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa garap kebijakan larangan impor pakaian bekas ilegal demi selamatkan industri garmen dan ekonomi nasional.

JOSS.CO.ID, JAKARTA — Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan menyatakan sikap tegas terhadap praktik impor pakaian bekas (balpres) ilegal yang selama ini merugikan industri tekstil nasional. Pernyataan tersebut muncul dalam sejumlah acara dan wawancara publik pemerintah.

Purbaya, yang mulai menjabat sebagai Menkeu sejak 8 September 2025, telah beberapa kali menyampaikan perhatian khusus pada impor pakaian bekas ilegal.

Pernyataan terbarunya muncul dalam siaran berita dan rilis media pada akhir Oktober hingga awal November 2025.

Purbaya menegaskan bahwa praktik impor pakaian bekas ilegal merugikan industri garmen dalam negeri dan memiliki potensi dampak negatif luas.

Sanksi terhadap pelaku impor pakaian bekas ilegal akan diperberat, termasuk denda, blacklist, dan hukuman pidana.

Larangan impor pakaian bekas bukan hanya soal perdagangan, tetapi juga soal menjaga kualitas produksi dan daya saing industri lokal.

Penyebab utama di antaranya impor pakaian bekas ilegal diduga telah menyerap pangsa pasar dari produk tekstil dan garmen dalam negeri.

Pemerintah melihat bahwa penegakan selama ini hanya terbatas pada pemusnahan barang dan hukuman terbatas sehingga kurang memberi efek jera.

Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan menjaga keberlangsungan sektor riil, langkah ini dianggap strategis.

Kebijakan ini akan dikembangkan melalui instrumen regulasi yang melengkapi aturan yang sudah ada, misalnya Permendag Nomor 40 Tahun 2022 terkait barang larangan ekspor-impor.

Pengawasan dan tindakan dilakukan di pelabuhan, pintu impor, serta melalui instansi seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ada kekhawatiran muncul di kalangan pedagang pakaian bekas atau bisnis “thrifting”. Di Makassar, pedagang menyatakan bahwa larangan impor pakaian bekas bisa mengancam usaha mikro karena tergantung pada barang impor murah.

Pedagang menuntut pemerintah menyediakan solusi bila kebijakan benar-benar diterapkan agar usaha mereka tidak tiba-tiba mati.

Bagaimana Dampaknya Bagi Industri Tekstil?

Dari sisi industri garmen nasional, langkah tersebut dinilai positif karena memberi ruang bagi produk dalam negeri untuk tumbuh. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan daya saing dan menjaga suplai produk lokal.

Kebijakan ini bukan sekadar soal impor barang bekas, tetapi mencerminkan perubahan arah proteksi industri nasional dan upaya menjaga kemandirian ekonomi. Bagi pemilik usaha, industri tekstil, pedagang pakaian bekas, hingga konsumen, kebijakan tersebut akan memberi efek lanjutan di pasar, harga barang, dan kesempatan usaha.

Jika Anda bergerak di sektor garmen, thrift, atau perdagangan impor – penting untuk memahami regulasi ini yang bisa memengaruhi operasional Anda.

Baca Juga: Survei IndexPolitica: Prabowo Subianto Unggul, Purbaya Naik ke Posisi Kedua di Bursa Capres 2029

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*