Pajak E-Commerce Ditunda, Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Pajak E-Commerce
Ilustrasi, Pajak E-Commerce (Istock)

JOSS.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memutuskan menunda penerapan pajak e-commerce hingga waktu yang belum ditentukan. Penundaan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi pelaku usaha daring yang sempat khawatir dengan rencana pungutan pajak atas transaksi online mulai tahun depan. Pemerintah menyatakan, penerapan pajak baru tersebut baru akan dilakukan bila kondisi ekonomi nasional sudah benar-benar pulih.

Purbaya menjelaskan, penerapan pajak e-commerce tidak akan dilakukan pada tahun 2026. Menurutnya, Indonesia masih berada dalam fase pemulihan ekonomi, sehingga perlu waktu sebelum menambah beban bagi sektor usaha digital.

“Enggak (tidak diterapkan pada 2026). Kan saya menterinya,” ujar Purbaya menjawab pertanyaan wartawan soal rencana penerapan pajak e-commerce.

Ia menambahkan, pemerintah baru akan mempertimbangkan kebijakan tersebut apabila pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6 persen atau lebih.

“Mungkin kita sudah akan recover. Tapi belum recover fully, kan. Let’s say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih. Baru saya pertimbangkan (realisasi pajak e-commerce),” katanya.

Pajak e-commerce diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang diterbitkan pemerintah awal tahun ini. Aturan tersebut menetapkan mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi antara pedagang dalam negeri.

Berdasarkan PMK tersebut, pemerintah menugaskan platform marketplace seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada untuk memungut pajak dari transaksi penjualan online.

Beberapa poin penting dalam aturan tersebut antara lain Marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen, pemungutan dapat bersifat final atau tidak final, tergantung pada klasifikasi transaksi., dokumen invoice ditetapkan sebagai bukti pemungutan pajak dan Marketplace wajib menyampaikan laporan transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Meskipun sistem dan regulasi sudah siap, pelaksanaannya belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah ingin memastikan sektor usaha daring tidak terganggu oleh kebijakan pajak di tengah pemulihan ekonomi.

Menurut Menteri Keuangan, kondisi ekonomi Indonesia memang menunjukkan tanda-tanda pemulihan, tetapi belum pulih sepenuhnya setelah perlambatan global dan tekanan inflasi beberapa waktu terakhir.

“Mungkin kita sudah akan recover sebagian, tapi belum fully. Jadi jangan terburu-buru menerapkan kebijakan baru yang bisa menghambat pertumbuhan sektor digital,” ujarnya.

Purbaya menambahkan, pemerintah saat ini fokus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan stimulus. Salah satunya melalui penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di bank-bank Himbara untuk mendorong likuiditas dan pembiayaan usaha.

“Kita tunggu dulu dampak dari kebijakan Rp 200 triliun itu. Kalau nanti ekonomi mulai menunjukkan perbaikan signifikan, baru kita pikirkan kebijakan pajak digital,” kata Purbaya.

Meski pelaksanaannya ditunda, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan sistem pemungutan pajak e-commerce sudah siap dijalankan. DJP telah menyiapkan infrastruktur digital yang memungkinkan integrasi data antara sistem pajak dengan platform marketplace besar.

“Yang jelas sistemnya sudah siap sekarang,” ujar Purbaya.
“Kita sudah punya data transaksi digital, tinggal menyesuaikan waktu penerapannya.”

Dengan kesiapan tersebut, pemerintah dapat sewaktu-waktu mengaktifkan kebijakan pajak ini begitu kondisi ekonomi dianggap stabil dan mendukung.

Penundaan pajak e-commerce disambut positif oleh pelaku usaha daring. Beberapa asosiasi e-commerce menilai keputusan ini memberi waktu bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM digital) untuk memperkuat bisnis mereka setelah masa sulit beberapa tahun terakhir.

Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), misalnya, menyebut langkah pemerintah sangat tepat.

“Kami memahami pentingnya pajak untuk negara, tapi sektor digital masih dalam proses tumbuh. Dengan penundaan ini, pelaku usaha punya ruang untuk berkembang lebih kuat,” ujar perwakilan idEA (dikutip dari Kompas.com).

Selain itu, sejumlah pelaku usaha menilai kebijakan tersebut akan menjaga daya beli masyarakat di tengah harga kebutuhan yang masih fluktuatif.

Meski ditunda, penerapan pajak e-commerce tetap dianggap tak terelakkan. Pemerintah memerlukan sumber pendapatan baru dari sektor digital yang terus tumbuh pesat.

Menurut data Bank Indonesia, nilai transaksi e-commerce di Indonesia pada 2024 mencapai Rp 640 triliun, meningkat 14 persen dibanding tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan potensi besar yang bisa digarap pemerintah dalam sektor perpajakan digital.

Namun, pemerintah tetap menekankan keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Kita tidak ingin pertumbuhan ekonomi digital terganggu hanya karena tergesa-gesa memungut pajak. Prinsipnya, kebijakan fiskal harus propertumbuhan,” jelas Purbaya.

Selama masa penundaan, pelaku usaha e-commerce disarankan untuk mempersiapkan diri agar lebih siap ketika kebijakan pajak diberlakukan.

Beberapa langkah yang direkomendasikan antara lain, menata pembukuan digital dan laporan keuangan secara transparan, memastikan setiap transaksi memiliki invoice yang sah, mengikuti perkembangan regulasi melalui situs resmi Kementerian Keuangan dan DJP Pajak, dan meningkatkan literasi pajak agar lebih memahami kewajiban dan hak sebagai pelaku usaha digital.

Keputusan pemerintah menunda penerapan pajak e-commerce hingga ekonomi tumbuh 6 persen menunjukkan kehati-hatian dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan sektor digital.

Dengan sistem DJP yang telah siap dan regulasi PMK 37/2025 yang sudah terbit, implementasi pajak e-commerce hanya menunggu waktu yang tepat. Sementara itu, pelaku usaha diimbau memanfaatkan masa ini untuk memperkuat fondasi bisnis mereka agar lebih siap menghadapi regulasi pajak di masa depan.

Baca Juga: Menkeu Bongkar Dosa 26 Pegawai Pajak yang Dipecat: “Bukan Saatnya Main-Main Lagi!”

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*