Viral! Warung Bakso Babi Logo Dewan Masjid Indonesia di Bantul, Ini Penjelasan DMI dan Pemda DIY

Viral! Warung Bakso Babi Logo Dewan Masjid Indonesia di Bantul, Ini Penjelasan Lengkap DMI dan Pemda DIY
Bakso babi dengan logo Dewan Masjid Indonesia di Bantul. (Tangkapan layar video instagram.comdmingestiharjo)

JOSS.CO.ID, JOGJA – Sebuah warung bakso babi yang berlokasi di wilayah Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul menjadi viral setelah memasang spanduk dagangan yang mencantumkan logo Dewan Masjid Indonesia (DMI) pada awal tahun 2025. Warga dan pengguna media sosial lalu mempertanyakan maksud serta implikasi pemasangan logo tersebut.

Penjual bakso tersebut mulai menetap di kios di Ngestiharjo sejak 2006, setelah sebelumnya berjualan secara keliling.

Pada Januari 2025, DMI Ngestiharjo menerima laporan dari takmir salah satu masjid setempat bahwa banyak orang – termasuk perempuan berjilbab – membeli bakso di warung itu tanpa mengetahui bahwa bahan utamanya adalah daging babi.

“Menyampaikan ada keresahan masyarakat ternyata banyak orang-orang yang lewat berjilbab kok beli bakso di situ. Padahal itu baksonya bakso babi dan itu terkonfirmasi…” ujar Sekjen DMI Ngestiharjo, Ahmad Bukhori.

DMI kemudian menghubungi perangkat desa dan pedagang untuk meminta agar terdapat label yang jelas — namun awalnya hanya berupa kertas HVS bertuliskan “B2” yang ukurannya kecil dan kadang tidak dipasang.

Pada Februari 2025 spanduk baru dipasang dengan tulisan “Bakso Babi” dan logo DMI. beberapa bulan kemudian video warung tersebut viral di media sosial.

Setelah viral, dilakukan revisi spanduk dengan tambahan keterangan “Tidak Halal” dan teks “Informasi ini disampaikan oleh MUI Kapanewon Kasihan – DMI Ngestiharjo” untuk memperjelas kepada publik bahwa produk tersebut non-halal.

Pedagang warung bakso ini secara kooperatif menerima pemasangan spanduk dan label setelah dihubungi oleh DMI. Dia tidak menolak memberi keterangan, dan DMI menyatakan tidak bermaksud mematikan usaha pedagang tersebut, melainkan memastikan konsumen mendapat informasi yang jelas.

Ahmad Bukhori menyampaikan bahwa tindakan pemasangan spanduk dengan logo DMI adalah bagian dari upaya edukasi agar masyarakat tidak tertipu atau terkecoh membeli produk non-halal tanpa menyadarinya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY (Disperindag DIY), Yuna Pancawati, menegaskan bahwa kewajiban label halal/non-halal diatur dalam regulasi: Perda DIY Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Pergub DIY Nomor 27 Tahun 2018 mengenai pengawasan dan sertifikasi produk halal.

Peristiwa ini bermula Januari 2025, ketika DMI menerima laporan. Spanduk awal dipasang Februari 2025. Warung berada di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul — Yogyakarta.

Ketiadaan label yang jelas membuat konsumen Muslim merasa dirugikan karena membeli produk non-halal tanpa sepengetahuan.

Penggunaan logo DMI oleh warung bakso non-halal menimbulkan persepsi keliru bahwa lembaga keagamaan mendukung usaha non-halal.

Sesuai regulasi di DIY, pelaku usaha makanan dan minuman wajib memberikan keterangan kehalalan atau non-kehalalan produk agar konsumen mendapatkan informasi yang benar.

Akhirnya, pihak DMI menyatakan bahwa pemasangan spanduk besar dan revisi teks dibuat agar tidak terjadi penafsiran keliru dan menjaga usaha pedagang tetap berjalan tapi jujur.

Apa Aturannya? (Regulasi Label & Produk Halal)

  • Perda DIY Nomor 5 Tahun 2014 mengatur bahwa pelaku usaha wajib menjamin bahwa produk yang dijual memenuhi standar halal serta mencantumkan label halal bila sesuai.
  • Pergub DIY Nomor 27 Tahun 2018 menegaskan prosedur teknis untuk sertifikasi halal dan mekanisme pengawasan produk pasar.
  • Pemerintah daerah melalui dinas terkait melakukan sosialisasi dan penyuluhan bagi pelaku usaha agar mengenali kewajiban mereka.

Kasus warung bakso babi di Ngestiharjo Kasihan, Bantul yang menggunakan logo DMI memunculkan beragam reaksi dan mengingatkan kembali pentingnya transparansi produk non-halal di wilayah DIY. Semua pihak — pedagang, lembaga keagamaan, dan pemerintah daerah — punya peran penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas. Regulasi seperti Perda Nomor 5 Tahun 2014 dan Pergub Nomor 27 Tahun 2018 menjadi landasan hukum yang tak bisa diabaikan.

Baca Juga: Kampus UNS Cabut Beasiswa KIP-Kuliah Mahasiswi Viral Dugem

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*