
Viral mahasiswi UNS dugem, kampus cabut beasiswa KIP-Kuliah. Simak kronologi, sanksi, dan pernyataan resmi dari pihak UNS.
JOSS.CO.ID, SOLO – Sebagai bentuk penegakan disiplin dan moral, Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta resmi mencabut beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) milik mahasiswi berinisial TKS.
Keputusan ini diambil setelah beredarnya video dan foto viral yang memperlihatkan TKS berpesta di klub malam.
TKS, mahasiswi yang memperoleh beasiswa KIP-Kuliah, viral di media sosial karena tampak menghadiri acara dugem di klub malam.
Setelah foto dan keterangan tersebar, kampus segera melakukan investigasi melalui Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
Hasil sidang etik menyimpulkan bahwa TKS telah melanggar norma yang diatur dalam Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, khususnya Pasal 13 huruf b yang mengharuskan mahasiswa menjunjung tinggi norma hukum, agama, kesopanan, dan kepatutan.
Berdasarkan keputusan rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023, beasiswa KIP-Kuliah milik TKS resmi dicabut dan ia dilarang menerima beasiswa lain selama masa studinya.
Kampus UNS menjelaskan bahwa program KIP-Kuliah tidak hanya mengacu pada aspek ekonomi (bantuan bagi mahasiswa kurang mampu), tetapi juga menekankan aspek integritas, tanggung jawab moral, dan etika akademik.
Agus Riewanto menegaskan“Program ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga integritas dan tanggung jawab moral.”
Pelanggaran norma oleh penerima beasiswa dianggap merusak image penerima serta kampus.
Hal ini dinyatakan dalam aturan UNS bahwa mahasiswa harus menghindari perbuatan yang melanggar norma masyarakat (hukum, agama, kesopanan, kepatutan) sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 huruf b.
Keputusan pencabutan juga dimaksudkan sebagai efek jera dan pembinaan karakter bagi seluruh sivitas akademika.
Pentingnya Memahami Aturan Beasiswa & Etika Akademik
Penerima bantuan pendidikan seperti KIP-Kuliah tidak semata-mata “gratis kuliah”, tetapi juga tanggung jawab sosial dan moral. Beberapa hal yang perlu diperhatikan mahasiswa:
- Pastikan mematuhi aturan internal kampus seperti kode etik yang berlaku. Di UNS contohnya: Peraturan Senat Akademik Nomor 17 Tahun 2021.
- Pahami bahwa viral media sosial bisa berdampak nyata terhadap status akademik maupun finansial.
- Jadikan bantuan beasiswa sebagai motivasi untuk prestasi akademik dan perilaku baik, bukan sebaliknya.
Juru Bicara UNS, Agus Riewanto, menyampaikan “Setelah dilakukan investigasi mendalam, UNS mengambil sikap tegas. Yang bersangkutan melanggar peraturan universitas, sehingga dijatuhi sanksi.”
Ia menambahkan bahwa pencabutan beasiswa bukan sekadar hukuman, melainkan bagian dari proses pembinaan karakter:
“Sanksi ini untuk memberi efek jera dan membangun kembali kesadaran etika di lingkungan kampus.”
Kasus pencabutan beasiswa KIP-Kuliah di UNS ini mengingatkan bahwa bantuan pendidikan tinggi berbasis prestasi dan kebutuhan juga dibarengi dengan ekspektasi integritas dan perilaku sesuai norma. Penerima beasiswa bukan hanya “hak” tetapi juga “tanggung jawab”.
Khususnya untuk kampus, penegakan kode etik yang tegas seperti ini dapat memperkuat reputasi institusi dan mendidik mahasiswa dalam arti luas — bukan hanya soal nilai, tetapi juga karakter dan tanggung jawab sosial.

Leave a Reply