Jeep Rubicon berpelat palsu viral di Mapolrestabes Makassar. Polisi berikan teguran simpatik dan pelat diganti.
JOSS.CO.ID, MAKASSAR – Sebuah video yang memperlihatkan mobil mewah jenis Jeep Rubicon terparkir di halaman upacara Mapolrestabes Makassar mendadak viral di media sosial.
Video itu ramai dibicarakan karena mobil berwarna tersebut menggunakan pelat nomor palsu DD 501 JR dan disebut-sebut milik seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena menyangkut aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan dalam disiplin berlalu lintas.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Makassar, AKBP Andi Husnaeni, membenarkan bahwa mobil tersebut milik AKP Ramli, seorang perwira yang bertugas di lingkungan Polrestabes Makassar.
Menurut AKBP Husnaeni, pihaknya telah memanggil AKP Ramli untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan pelat palsu tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui kesalahan dan langsung mengganti pelat nomor sesuai data yang terdaftar di sistem kepolisian.
“Iya, sudah ditegur simpatik. Tilang juga bisa dilakukan, tapi yang bersangkutan sudah mengakui mobil itu miliknya dan langsung mengganti pelatnya,” ujar AKBP Husnaeni saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).
Polisi tidak melakukan penilangan lantaran pelanggaran dianggap ringan dan tidak ada unsur kesengajaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB dinyatakan lengkap dan sah.
“Dia (AKP Ramli) sudah mengakui itu mobilnya dan tidak ada maksud apa-apa. Surat-surat kendaraan lengkap, jadi cukup ditegur simpatik dan langsung ganti pelat hari itu juga,” jelas Husnaeni.
Menurutnya, teguran simpatik diberikan sebagai bentuk pendekatan humanis dan edukatif, bukan berarti memberi perlakuan istimewa kepada anggota polisi.
Kasat Lantas AKBP Husnaeni menerangkan bahwa teguran simpatik merupakan salah satu bentuk penegakan hukum preventif. Polisi memberikan imbauan secara santun tanpa menerbitkan surat tilang, selama pelanggaran tidak berdampak serius atau disengaja.
“Kalau pelanggarannya ringan, cukup diberikan teguran dan edukasi agar masyarakat lebih tertib berlalu lintas,” ujarnya.
Ia menegaskan, bila pelanggaran dilakukan dengan unsur kesengajaan, maka penindakan tegas tetap diberlakukan. Pendekatan simpatik dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat, bukan sekadar memberi efek jera.
Video Rubicon berpelat palsu itu cepat menyebar di media sosial. Warganet ramai menanggapi, sebagian mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap aparat, sementara lainnya mengapresiasi sikap transparan kepolisian.
Komentar seperti “Harusnya semua sama di mata hukum” hingga “Yang penting sudah diakui dan diganti, itu langkah bijak” menghiasi kolom komentar di berbagai platform.
Beberapa pengamat juga menilai kasus ini dapat menjadi pembelajaran internal bagi anggota Polri agar lebih berhati-hati dalam hal administrasi kendaraan.
Menanggapi fenomena pelat palsu yang semakin marak, AKBP Husnaeni mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memodifikasi atau mengganti pelat kendaraan tanpa izin resmi dari kepolisian.
“Kalau pelatnya palsu jelas bisa ditilang. Tapi kami juga mengedukasi masyarakat untuk tidak melakukan hal seperti itu,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa keaslian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan memastikan pelat yang digunakan sesuai data resmi STNK.

Leave a Reply