Bolos 8 Bulan Bripka DA di Polres HSS Dipecat Tak Hormat: “Sudah Layak Diberhentikan”

Bolos 8 Bulan Bripka Didi Ariadi di Polres HSS Dipecat Tak Hormat

JOSS.CO.ID – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Bripka Didi Ariadi, Senin (14/10).

Apel yang dipimpin langsung Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi, menjadi momen tegas institusi dalam menegakkan disiplin internal.

Pada upacara tersebut, yang bersangkutan tidak hadir secara fisik; sebagai gantinya, hanya foto Didi dipajang di halaman Mapolres HSS.

Bripka Didi Ariadi, sebelumnya menjabat sebagai Banit 8 Dalmas Sat Samapta di Polres HSS.  Tidak hadir dinas dari Januari hingga Agustus 2025 (selama delapan bulan berturut-turut).  Karena melakukan pelanggaran berat berupa mangkir tugas selama delapan bulan tanpa keterangan dan izin resmi, dianggap melanggar kode etik Polri.

Sanksi PTDH—pemecatan atau pemberhentian tidak hormat dari dinas kepolisian. Di lingkungan Polres Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.

Melalui apel PTDH yang disahkan menurut aturan internal Polri dan kode etik profesi sebagai upaya reformasi birokrasi institusi kepolisian.

Dalam sambutannya kepada awak media, AKBP Yakin Rusdi menyatakan bahwa pemecatan ini adalah bukti komitmen Polri dalam menegakkan etika dan disiplin. “Yang bersangkutan sudah tidak masuk dinas sejak Januari hingga Agustus 2025,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa PTDH ini sesuai aturan kode etik Polri serta merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi institusi. Menurutnya, keputusan ini bukan sekadar hukuman bagi satu individu, tapi sekaligus “peringatan bagi anggota lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa.”

Karena sudah tidak aktif dalam dinas sejak awal tahun, institusi memandang ia layak diberhentikan tidak hormat meskipun masa pengabdian sudah panjang: 25 tahun 9 bulan.

Menurut Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, PTDH adalah sanksi administratif tertinggi terhadap anggota yang terbukti melanggar etika profesi, termasuk apabila mangkir tugas secara sah lebih dari 30 hari kerja terus-menerus.

Proses PTDH biasanya melalui sidang komisi kode etik, dengan hak pembelaan bagi yang bersangkutan. Dalam beberapa kasus, anggota bisa diberikan kesempatan mengundurkan diri sebelum keputusan resmi PTDH dijatuhkan (tergantung masa dinas dan syarat khusus).

Kasus seperti ini bukan pertama kali. Beberapa anggota Polda di daerah lain juga pernah diberhentikan karena mangkir tugas atau melanggar kode etik. (tribratanews.gorontalo.polri.go.id)

Pemberhentian tidak dengan hormat Bripka Didi Ariadi oleh Polres HSS menjadi sinyal tegas bagi seluruh institusi bahwa pelanggaran kode etik dan disiplin akan mendapat sanksi berat, tanpa pandang masa pengabdian. Meski kasus ini menyita perhatian publik, keputusan tersebut berada dalam kerangka aturan internal Polri dan agenda reformasi birokrasi.

Instansi kepolisian di daerah lain pun dapat merujuk kasus ini sebagai tolok ukur penegakan disiplin internal.

Baca Juga: Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri, Libatkan 52 Perwira

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*