Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

JOSS.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap seleb TikTok Vadel Badjideh dalam perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Rabu (1/10/2025), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp1 miliar.

Kasus ini menyeret nama LM (17), anak artis Nikita Mirzani, sebagai korban. Perkara tersebut menjadi sorotan publik sejak bergulir pada 2024 karena melibatkan figur publik di media sosial.

Kronologi Kasus

Menurut dakwaan jaksa, Vadel dan LM menjalin hubungan sejak 2023. Terdakwa disebut membujuk korban untuk melakukan hubungan seksual berulang kali dengan janji akan menikahi.

Akibat hubungan tersebut, LM mengalami kehamilan di luar nikah. Berdasarkan keterangan persidangan, korban kemudian melakukan aborsi dua kali pada Mei 2024 dan Juni 2024.

Ketua majelis hakim menyampaikan, pada aborsi pertama korban hanya mengalami pendarahan. Sementara pada aborsi kedua, korban mengeluarkan janin berukuran sebesar boneka.

“Aborsi pertama, terdakwa hanya melihat darah menempel pada korban. Untuk aborsi kedua, terdakwa mengetahui setelah keluar janin sebesar boneka,” kata hakim di ruang sidang.

Dalam sidang, majelis hakim membacakan sejumlah fakta yang terungkap selama proses persidangan di antaranya pembelian obat aborsi dilakukan korban menggunakan nama samaran “Alexa”. Obat itu diminum bersama minuman bersoda, setelah mengonsumsi obat, korban mengalami sakit perut hebat, muntah, serta mengeluarkan darah dalam jumlah banyak, kondisi korban menyebabkan kamar mandi penuh darah hingga meminta bantuan saksi untuk membersihkannya, setelah peristiwa tersebut, korban menghubungi Vadel dan memberitahu bahwa dirinya telah melakukan aborsi, dan terdakwa dinilai menggunakan tipu muslihat berupa janji menikahi korban sebagai bujuk rayu untuk melakukan hubungan intim.

Majelis hakim menilai terdakwa Vadel Badjideh terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Hakim juga menyebut janji pernikahan yang diucapkan terdakwa hanyalah rangkaian kebohongan.

“Perbuatan terdakwa termasuk bentuk kejahatan seksual yang dilakukan dengan tipu daya. Janji menikah yang diucapkan terdakwa hanyalah cara untuk memperdaya korban,” ujar hakim.

Atas pertimbangan itu, pengadilan menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan.

Pasal yang Dikenakan

Dalam amar putusan, terdakwa dijerat dengan pasal di antaranya:

  • Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kedua aturan tersebut mengatur hukuman pidana bagi pelaku persetubuhan anak di bawah umur serta tindak pidana seksual dengan kekerasan maupun tipu daya.

Sejauh ini, pihak keluarga korban belum memberikan pernyataan resmi setelah putusan dibacakan. Namun, dalam proses hukum sebelumnya, Nikita Mirzani selaku ibu korban menyatakan akan mendukung anaknya dan menyerahkan sepenuhnya pada proses peradilan.

Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat, terutama karena melibatkan anak figur publik. Perkara tersebut juga memicu diskusi tentang perlindungan anak dan literasi seksual di kalangan remaja.

Pakar hukum pidana menilai putusan ini memberikan pesan bahwa bujuk rayu dengan janji menikah tetap termasuk dalam kategori tipu daya apabila ditujukan pada anak di bawah umur.

Data Kekerasan Seksual Anak

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), kasus kekerasan seksual anak masih tinggi di Indonesia. Tahun 2024 tercatat lebih dari 10 ribu kasus yang dilaporkan.

Laporan tersebut menunjukkan sebagian besar pelaku adalah orang dekat korban, baik pacar, teman sebaya, maupun kerabat. Lihat data resmi KemenPPPA.

Pakar perlindungan anak menyarankan beberapa langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, di antaranya memberikan edukasi seksualitas yang sesuai usia sejak dini, meningkatkan pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial, membangun komunikasi terbuka agar anak berani melapor bila mengalami perlakuan tidak pantas, dan mengoptimalkan peran sekolah dan lingkungan dalam memberikan literasi tentang perlindungan diri.

Vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Vadel Badjideh menandai berakhirnya kasus hukum yang melibatkan LM, putri Nikita Mirzani.

Putusan ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari bujuk rayu maupun kekerasan seksual, serta dorongan bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu keselamatan anak di lingkungan sekitar.

Baca Juga: Polisi Bekasi Tangkap Ustaz MR, Diduga Cabuli Anak Angkat dan Keponakan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*