Polisi Bekasi Tangkap Ustaz MR, Diduga Cabuli Anak Angkat dan Keponakan

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa (Antara)

JOSS.CO.ID, BEKASI – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menangkap seorang pria berinisial MR (52) yang dikenal sebagai ustaz di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak angkat serta keponakannya yang masih di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban berinisial Z melapor pada 7 Juli 2025. Berdasarkan penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa video, foto, percakapan melalui ponsel, serta rekaman suara yang menunjukkan adanya tindak pidana.

“Hasil visum maupun bukti yang ada membuktikan peristiwa tersebut terjadi. Ada video, foto, chat, handphone antara pelaku dan korban yang kami jadikan barang bukti,” kata Mustofa dalam keterangan pers, Senin (29/9/2025).

Kronologi

Perbuatan yang diduga dilakukan ustaz MR terjadi sejak 2017, saat itu, korban Z berusia 13 tahun anak angkat, sementara korban lain, keponakan MR berinisial S, berusia 14 tahun.

Menurut penyidikan, pelaku kerap meminta korban mengirimkan foto dan video tidak pantas. Selain itu, MR diduga melakukan pemerkosaan berulang kali terhadap kedua korban sejak mereka masih berusia belasan tahun.

“Dua orang korban, yakni anak angkat dan keponakannya. Keduanya masih di bawah umur saat peristiwa terjadi,” ujar Mustofa.

Barang Bukti dan Saksi

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam saksi. Barang bukti yang disita antara lain:

  • Telepon genggam korban
  • Flashdisk berisi file digital
  • Rekaman suara
  • Tangkapan layar percakapan korban dengan tersangka

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan beberapa pasal, yakni:

  • Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak
  • Pasal 15 Huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
  • Pasal 8 huruf a jo Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kepolisian menyatakan akan melanjutkan penyidikan hingga tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

“Selain penegakan hukum, kami memastikan korban mendapatkan pemulihan agar tidak mengalami trauma berkepanjangan,” tutur Mustofa.

Baca Juga: 2 Kepsek di Pandeglang Karaoke Pakai Smart TV Bantuan Pemerintah, Disdik Beri Teguran Keras

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*