Sandra Dewi Ajukan Keberatan Atas Penyitaan Aset

Sandra Dewi Ajukan Keberatan Atas Penyitaan Aset

JOSS.CO.ID, JAKARTA – Langkah hukum mengejutkan diajukan oleh aktris dan pengusaha kondang, Sandra Dewi. Mengacu pada sidang yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia secara resmi mengajukan keberatan penyitaan aset terhadap sejumlah barang mewah dan kepemilikan finansial yang disita terkait kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Sidang keberatan dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst telah didaftarkan dan tengah dalam proses persidangan.

Dalam permohonan tersebut, Sandra Dewi menuntut agar aset-asetsnya yang telah disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dikembalikan. Aset yang dimaksud mencakup 88 tas mewah bermerek terkenal, deposito senilai Rp 33 miliar serta logam mulia dan dua unit apartemen hingga rumah mewah yang berada dalam daftar penyitaan.

Sidang terakhir memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, yaitu Hibnu Nugroho, yang memberikan keterangan pada Jumat (18/10/2025). Dalam kesaksiannya, ia menyatakan bahwa jika harta terbukti diperoleh sebelum tindak pidana terjadi, maka secara hukum tidak bisa disita. Namun bila terkait langsung hasil tindak pidana, penyitaan tetap sah.

Persidangan keberatan ini sudah berjalan sejak pertengahan Oktober 2025. Agenda pembuktian melalui pemeriksaan ahli telah dilakukan pada Jumat (18/10/2025). Permohonan keberatan resmi tercatat pada 21 Oktober 2025.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, wilayah Jakarta.
Terkait penyitaan aset, tindakan tersebut dilakukan oleh Kejagung, termasuk penyitaan koleksi tas dan aset lainnya yang berkaitan di lokasi yang berbeda namun dikoordinasikan secara nasional.

Beberapa alasan yang diajukan Sandra Dewi dalam permohonan keberatan penyitaan aset antara lain Aset yang disita, seperti tas mewah, hadiah ulang tahun, serta hasil endorsement, diklaim sebagai milik pribadi yang diperoleh secara sah dan tidak terkait dengan tindak pidana korupsi suaminya.

Klaim adanya perjanjian pisah harta antara Sandra dan Harvey sebelum menikah, yang menurut dia membuat asetnya terpisah dari aset suaminya yang terkait korupsi timah.

Sebagai pihak ketiga yang beritikad baik, Sandra merasa haknya dirugikan dengan penyitaan tersebut. Undang-undang menyebut bahwa pihak ketiga yang beritikad baik dapat mengajukan keberatan.

Beberapa aset yang disebutkan dalam persidangan antara lain 88 unit tas mewah berbagai merek – termasuk Louis Vuitton, Hermès, Chanel, Dior, Gucci, dan lainnya. Deposito senilai sekitar Rp 33 miliar dan logam mulia atas nama Sandra Dewi dan dua unit apartemen dan rumah mewah, yang menurut Sandra diperoleh melalui pekerjaan sebagai brand ambassador dan bukan melalui aliran korupsi.

Permohonan keberatan ini menjadi perhatian karena menyentuh ranah bagaimana penyitaan aset berdampak terhadap pihak ketiga yang diklaim tidak terlibat langsung dalam tindak pidana. Jika dikabulkan, maka akan ada preseden penting dalam penerapan Pasal 19 UU Tipikor.

Baca Juga: Aset Harvey Moeis Disita, Termasuk Atas Nama Sandra Dewi

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*