
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Putuskan Aset Harvey Moeis Disita untuk Negara, Termasuk Atas Nama Sandra Dewi
JoSS, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa seluruh harta dan aset milik terdakwa kasus korupsi pengelolaan komoditas timah, Harvey Moeis, akan disita untuk negara. Keputusan ini memperkuat putusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sebagian harta yang telah disita negara, termasuk harta atas nama artis Sandra Dewi yang merupakan istri dari Harvey Moeis, tetap menjadi bagian dari barang bukti.
“Apa pun yang telah disita dan masuk sebagai barang bukti dalam perkara ini, tentunya itu sebagai kalau dia tidak bisa mengganti akan disita, kecuali jika betul-betul sudah dirampas ya. Kalau sebagai uang pengganti, harta pribadi apa pun itu akan dilelang dan akan ditutupi sebagai uang pengganti,” jelas Sugeng Riyono, pejabat humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025), di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Sandra Dewi sempat mengungkapkan bahwa dirinya dan Harvey telah membuat perjanjian pisah harta. Ia juga menegaskan bahwa ia tidak mengetahui keberadaan deposito dolar asing milik Harvey yang menjadi bagian dari kasus ini.
Sugeng Riyono menambahkan, semua aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis disita dan dijadikan barang bukti. Namun, jika ada aset atas nama Sandra Dewi yang tidak terkait dengan kasus tersebut, maka aset tersebut akan dikeluarkan dari barang bukti. “Ya seperti yang disita ini di pertimbangan hukumnya seperti apa. Kalau itu sebagai barang bukti dan terbukti terkait dengan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana terbukti dalam putusan pidananya tentunya itulah yang akan digunakan. Ya di dalam pertimbangan hukum itu,” ujar Sugeng.
“Ya kalau memang itu tidak terkait pasti akan dikeluarkan oleh majelis hakimnya barang bukti itu,” lanjutnya.
Pada putusan yang dibacakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan bahwa semua aset milik Harvey Moeis akan disita untuk negara. Aset yang disita meliputi berbagai barang mewah seperti emas, logam mulia, tas mewah, tanah, hingga mobil mewah yang diduga merupakan hadiah untuk istrinya, Sandra Dewi.
“Menimbang terhadap barang bukti aset milik Terdakwa yang telah disita dalam perkara Terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada Terdakwa,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan vonis.
Putusan ini memberikan kejelasan lebih lanjut tentang penyelesaian kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis dan efeknya terhadap harta yang terkait dengan tindak pidana tersebut. Sebelumnya, keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait Harvey Moeis telah diperkuat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Leave a Reply