Mulai 2026, Produk Tanpa Sertifikat Halal Akan Dianggap Ilegal

Mulai 2026, Produk Tanpa Sertifikat Halal Akan Dianggap Ilegal
Ilustrasi, seseorang melihat keterangan suatu produk di supermarket (Istock)

Kepala BPJPH: Mulai 2026, produk tanpa sertifikat halal akan dianggap ilegal, ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. Pengusaha diminta segera bersiap.

JOSS.CO.ID – Pemerintah akan menetapkan aturan tegas bagi produk yang beredar tanpa sertifikat halal. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa mulai 2026 seluruh produk makanan, minuman, obat, hingga kosmetik yang belum memiliki sertifikat halal akan dikategorikan sebagai barang ilegal.

“Tahun depan wajib halal. Kalau tidak halal, ya ilegal, sesederhana itu,” ujar Haikal dalam acara Gathering Media dan Pengusaha bertajuk “Menuju Wajib Halal Oktober 2026: Memperkuat Ekosistem Halal dengan Tertib Halal” di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/10/2025).

Kewajiban sertifikasi halal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam Pasal 160 dan 161, pemerintah menetapkan bahwa semua pelaku usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar wajib memiliki sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.

Periode kewajiban itu berlangsung mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2026. Setelah batas waktu tersebut, produk yang belum tersertifikasi halal akan dinyatakan melanggar ketentuan dan dapat dikenai sanksi administratif.

BPJPH mencatat, kewajiban sertifikasi halal mencakup berbagai jenis barang dan jasa. kategorinya adalah produk makanan dan minuman, obat dan suplemen kesehatan, kosmetik dan produk perawatan tubuh, produk kimiawi, biologi, dan hasil rekayasa genetik, dan barang gunaan seperti perlengkapan rumah tangga, pakaian, hingga perlengkapan ibadah

Haikal menambahkan, setiap produk yang mengandung unsur nonhalal, seperti babi atau turunannya, wajib mencantumkan keterangan secara jelas. Produk semacam ini tidak dapat memperoleh sertifikat halal.

“Kalau tidak ada label halalnya, tidak ada logo mengandung babi, berarti ilegal. Akan kami beri surat peringatan sampai pada pencabutan izin usaha,” kata pria yang akrab disapa Babe Haikal itu.

BPJPH menyiapkan tahapan sanksi bagi produk yang tidak memenuhi ketentuan wajib halal. Bentuknya mulai dari peringatan tertulis, teguran administratif, hingga pencabutan izin usaha. Dalam kondisi tertentu, pemerintah juga dapat menarik produk dari peredaran.

Langkah ini, menurut Haikal, bukan semata untuk menghukum pelaku usaha, melainkan untuk menjamin kualitas dan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

“Halal hari ini bukan lagi soal agama. Ini sudah menjadi standar global yang menunjukkan kualitas, keamanan, dan kepercayaan konsumen,” ujarnya.

Kebijakan wajib halal ini menjadi tantangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Banyak dari mereka yang belum memahami proses pengajuan sertifikasi atau merasa terbebani oleh biaya dan prosedurnya.

Namun, pemerintah melalui BPJPH telah membuka jalur sertifikasi halal gratis (SEHATI) untuk UMK yang memenuhi syarat. Skema ini memungkinkan pelaku usaha mengajukan sertifikat secara mandiri melalui mekanisme self-declare di portal resmi ptsp.halal.go.id atau halal.go.id.

Langkah tersebut diharapkan bisa mempercepat proses sertifikasi dan memastikan seluruh produk lokal siap memenuhi tenggat waktu pada 17 Oktober 2026.

BPJPH menilai kebijakan wajib halal memiliki beberapa tujuan strategis yaitu melindungi konsumen dari produk yang belum terjamin kehalalannya, meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar global, mendorong pertumbuhan ekosistem industri halal, termasuk bahan baku dan rantai pasoknyam, dan membangun kepercayaan internasional terhadap produk ekspor Indonesia.

Menurut Haikal, pasar halal dunia memiliki nilai lebih dari USD 2 triliun per tahun. Dengan regulasi yang jelas, Indonesia berpeluang besar menjadi pusat industri halal global.

Untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha harus melalui tahapan diataranya, registrasi daring melalui situs resmi BPJPH, pemeriksaan dokumen dan bahan baku oleh auditor halal, verifikasi lokasi produksi untuk memastikan tidak ada kontaminasi silang dan penerbitan sertifikat halal jika produk dinyatakan memenuhi kriteria.

Proses ini dapat dilakukan melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah diakreditasi BPJPH dan diawasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pemerintah berkomitmen mendukung pelaku usaha agar dapat memenuhi ketentuan wajib halal. Kementerian Agama, BPJPH, dan MUI terus melakukan sosialisasi di berbagai daerah.

Selain itu, sejumlah pemerintah daerah juga mulai menyediakan pendampingan gratis untuk membantu pelaku UMKM memahami alur sertifikasi halal. Program ini mencakup pelatihan, audit bahan baku, hingga pelabelan produk.

Sejumlah pelaku usaha menyambut baik kebijakan tersebut, meski mengakui masih ada kendala dalam biaya dan waktu pengurusan. Mereka berharap pemerintah terus memperluas fasilitas sertifikasi gratis serta mempercepat proses verifikasi.

Sementara itu, masyarakat menilai kebijakan wajib halal dapat meningkatkan rasa aman dan kepercayaan terhadap produk lokal. “Sekarang kita bisa lebih yakin kalau semua produk di pasaran sudah jelas status halalnya,” ujar Siti Rahma, konsumen asal Depok.

Jika aturan ini berjalan konsisten, Indonesia berpotensi menjadi pusat industri halal terbesar di dunia. Produk lokal akan lebih kompetitif, sementara konsumen memperoleh jaminan keamanan pangan dan kesehatan.

Namun, tantangan terbesar tetap pada kesiapan pelaku usaha kecil. Tanpa pendampingan intensif, kebijakan wajib halal bisa menjadi beban administratif baru bagi UMKM.

Karena itu, BPJPH menegaskan akan terus memperkuat kerja sama lintas lembaga, termasuk Kemenkop UKM dan LPPOM MUI, agar proses sertifikasi berjalan efisien dan merata.

Bajca Juga: Menkeu Kaget, 99 Persen Busana Muslim di Indonesia Ternyata Impor dari China

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*