Kemenag Bentuk Komite Fatwa Halal, Lalu Peran MUI?

Kementerian Agama Bentuk Komite Fatwa Halal, Lalu Peran MUI?
Ilustrasi, Kantor Majelis Ulama Indonesia.

JOSS.CO.ID, JAKARTA — Proses pembentukan Komite Fatwa Halal oleh Kementerian Agama (Kemenag) menarik perhatian banyak pihak. Lembaga tersebut digagas untuk memperkuat sistem jaminan produk halal, sekaligus mempertahankan peran strategis Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penetapan fatwa kehalalan produk.

Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Fuad Nasar, menyatakan bahwa pembentukan komite ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan MUI, melainkan sebagai mitra penguatan kolaborasi antara pemerintah dan ormas Islam. “Kemenag tidak bekerja sendiri. Peran ormas-ormas Islam sangat penting dalam mengawal sistem jaminan produk halal agar berjalan sesuai syariat dan berdampak pada ekonomi umat,” kata Fuad.

Kemenag sedang menyusun Komite Fatwa Halal sebagai bagian dari kerangka sistem jaminan produk halal nasional (SJPH). (Kementerian Agama) Komite ini diharapkan menjadi ruang baru bagi ulama, ormas Islam, dan pelaku usaha berbasis syariat untuk berkolaborasi dalam pengaturan mekanisme fatwa dan sertifikasi halal.

Di dalam FGD yang digelar, Kemenag bersama ormas Islam membahas mekanisme regulasi, implementasi, dan penguatan peran sesuai UU.

Selain itu, regulasi juga mengatur bahwa komite akan membantu skema self-declare (pelaku usaha menyatakan halal sendiri) maupun skema reguler yang selama ini diterapkan. (BPJPH Halal)

Pembahasan pembentukan Komite Fatwa Halal dilakukan dalam FGD yang digelar pada akhir Oktober 2025. Regulasi terkait sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang menjadi dasar pembentukan sistem baru ini. ?

Beberapa alasan utama adalah untuk memperkuat kesinambungan sistem jaminan produk halal yang melibatkan pemerintah, MUI, LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dan pelaku usaha.

Untuk mempercepat proses sertifikasi halal, terutama skema self-declare, agar pelaku usaha mikro dan kecil lebih mudah mendapatkan kehalalan produk dan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap label halal dan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Mekanisme sistem jaminan produk halal di Indonesia saat ini melibatkan beberapa aktor penting, pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal atau self-declare.

Untuk produk reguler, proses pengujian dilakukan oleh LPH; hasil pemeriksaan kemudian diajukan ke MUI untuk sidang fatwa.

Setelah MUI menetapkan fatwa kehalalan, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan sertifikat dan label halal resmi.

Untuk skema self-declare atau jika MUI provinsi/kota lambat menetapkan fatwa, komite baru yang dibentuk nanti akan mengambil alih tugas‐tugas tersebut.

Banyak pihak mempertanyakan apakah pembentukan Komite Fatwa Halal berarti MUI akan kehilangan peran. Namun, Kemenag menegaskan bahwa tidak, sebaliknya peran MUI justru akan diperkuat melalui kolaborasi.

MUI tetap memiliki otoritas dalam penetapan fatwa kehalalan produk, sebagai bagian dari hukum syariah.

Komite baru bukan menggantikan MUI tetapi menjadi penunjang dan alternatif, khususnya untuk kasus‐kasus yang overshoot atau membutuhkan percepatan.

Kepala BPJPH menegaskan bahwa “peran ulama tidak akan dikurangi. Sebaliknya, kami terus memperkuat peran mereka, termasuk kontribusi dari ormas Islam.”

Dengan demikian, MUI tetap memainkan peran strategis sebagai lembaga yang menetapkan fatwa, sementara komite dan BPJPH memperkuat tata laksana administratif dan percepatan operasional.

Pembentukan Komite Fatwa Halal oleh Kemenag bukanlah upaya untuk menyingkirkan MUI, melainkan inisiatif kolaboratif untuk memperkuat sistem jaminan produk halal di Indonesia. MUI tetap memegang peran vital sebagai pengambil keputusan fatwa, sedangkan komite dan BPJPH memperkuat mekanisme administratif dan percepatan.

Baca Juga: Mulai 2026, Produk Tanpa Sertifikat Halal Akan Dianggap Ilegal

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*