Bos Mecimapro Ditahan, Diduga Gelapkan Dana Konser TWICE

Bos Mecimapro Ditahan, Diduga Gelapkan Dana Konser TWICE

JOSS.CO.ID, JAKARTA – ‎Polda Metro Jaya resmi menetapkan ‎Fransiska Dwi Melani — founder dan direktur ‎Mecimapro (PT Melani Citra Permata) — sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dana investasi konser girl band Korea TWICE di Jakarta.

Status tersangka ini ditetapkan setelah laporan dari ‎PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) yang menyatakan rugi puluhan miliar rupiah.

Menurut polisi, Melani telah ditahan sejak akhir September 2025 sebagai bagian dari penyidikan kasus ini.

Kasus bermula dari kerjasama antara Mecimapro sebagai promotor dan MIB sebagai investor untuk konser TWICE yang digelar di Jakarta pada 23 Desember 2023.

Dalam perjanjian, MIB menyuntik dana investasi dan berhak mendapat pengembalian modal plus bagi hasil dari konser. Namun dalam praktiknya, pengembalian dana dan pembagian keuntungan belum terealisasi.

Sebelum laporan ke polisi, MIB sempat mengajak Musyawarah serta mengirim somasi agar dana dikembalikan dan pembiayaan dibatalkan. Namun, pihak Mecimapro tidak menanggapi secara positif.

Karena tak ada respons, MIB akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025 dengan laporan polisi nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Setelah proses penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan Melani sebagai tersangka dan melakukan penahanan sekitar September 2025.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan: “Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka.”

Saat ini, berkas perkara berada di tahap I, artinya telah dikirim ke jaksa untuk pemeriksaan kelengkapan (P-21) agar bisa dilimpahkan ke persidangan. Jika ada kekurangan, bisa kembali ke tahap P-19.

Menurut kuasa hukum MIB, kerugian yang dialami kliennya mencapai puluhan miliar rupiah akibat dana yang belum dikembalikan serta pembagian keuntungan yang tidak terlaksana.

Skema kerjasama disebut meliputi pengembalian modal investor setelah konser dan pembagian hasil, namun hingga laporan dibuat belum ada kejelasan.

Sebagai informasi, konser TWICE merupakan event besar dengan penggemar internasional—kasus investasi yang bermasalah otomatis menarik perhatian.

Promotor Mecimapro sebelumnya juga bermasalah dengan refund tiket konser lainnya, termasuk DAY6 yang masih menunggak pengembalian untuk fans.

Kasus ini memberi sinyal penting bagi industri hiburan dan event bahwa aspek keuangan dan transparansi harus dijaga.

Publik (termasuk fans K-Pop) menjadi lebih waspada terhadap promotor dan investasi konser yang tampak “too good to be true”.

Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk tahap I (P21). Jika dinyatakan lengkap, kasus akan dilimpahkan ke pengadilan.

Jika terdapat kekurangan dalam berkas, kasus bisa kembali ke tahap P19 untuk penyempurnaan.

Terhadap tersangka, pasal yang dimungkinkan diterapkan adalah Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan).

Pelapor (MIB) menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini agar hak-haknya terlindungi.

Baca Juga: Sandra Dewi Ajukan Keberatan Atas Penyitaan Aset

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*