Batang Akui 44 Penghayat Kepercayaan, Kolom KTP Kini Tak Lagi Kosong
JOSS.CO.ID, BATANG – Sebuah langkah penting terjadi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Sebanyak 44 warga penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kini resmi memiliki kolom “Kepercayaan” di Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.
Peresmian ini terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang digelar di Hotel Dewi Ratih Batang, Kamis (30/10/2025). Acara tersebut dihadiri sekitar 50 peserta dari delapan kelompok penghayat di wilayah Batang.
Kegiatan ini bukan hanya sosialisasi administratif, tetapi juga menjadi simbol pengakuan negara terhadap keragaman keyakinan yang diwariskan oleh para leluhur bangsa.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Batang, Suyono, menegaskan bahwa negara wajib hadir dan melindungi seluruh warga tanpa terkecuali, termasuk para penghayat kepercayaan.
“Negara hadir, artinya negara menjaga tentang penghayat kepercayaan. Itu juga dikuatkan dengan UUD 1945, Pasal 29 dan Pasal 28E yang mengatur kebebasan beragama dan berkepercayaan,” ujar Suyono.
Ia menambahkan, praktik kepercayaan sebenarnya masih melekat dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, bahkan di kalangan umat beragama.
“Saya Muslim, tapi ketika mau melakukan kegiatan besar, kadang masih bertanya pada orang yang bisa menghitung hari atau weton. Ini bagian dari kearifan lokal yang harus dirawat,” tambahnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang, Bambang Suryantoro Soedibyo, menjelaskan bahwa penghayat kepercayaan merupakan bagian tak terpisahkan dari kebudayaan bangsa.
“Kepercayaan adalah bagian dari kebudayaan Indonesia. Kita perlu mempertahankannya karena melalui kepercayaan, nilai-nilai leluhur tetap hidup,” katanya.
Menurut Bambang, saat ini terdapat delapan kelompok penghayat di Batang, salah satunya adalah Saptodarmo. Dari jumlah itu, baru 44 orang yang kolom kepercayaannya terdata di KTP melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Saya yakin masih ada warga lain yang belum tercatat. Kami terus mendorong mereka untuk segera mendaftarkan diri,” ujar Bambang.
Bambang menegaskan bahwa penghayat kepercayaan di Batang kini tidak lagi merasa termarginalkan. Dukungan pemerintah daerah membuat mereka merasa diperhatikan dan dihargai.
“Teman-teman dari kepercayaan ini merasa senang. Mereka tahu bahwa pemerintah masih memperhatikan dan mendukung keberadaan mereka,” jelasnya.
Ia bahkan menyebutkan fakta menarik, bahwa di antara penghayat kepercayaan ada yang beragama Islam dan bahkan sudah menunaikan ibadah haji.
“Ada yang Muslim, bahkan sudah haji. Mereka tetap memiliki kepercayaan yang diwariskan leluhur,” ungkapnya.
Berikut tahapan agar kolom kepercayaan tercantum di KTP:
- Pendataan Awal: Disdikbud mengidentifikasi kelompok penghayat kepercayaan di wilayahnya.
- Verifikasi Data: Disdukcapil melakukan pengecekan identitas warga penghayat.
- Pencantuman di KTP: Kolom “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa” dicantumkan di bagian agama.
- Sosialisasi Publik: Pemerintah daerah memberikan edukasi agar masyarakat memahami bahwa penghayat kepercayaan dilindungi konstitusi.
Langkah ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 97/PUU-XIV/2016, yang menegaskan bahwa penghayat kepercayaan memiliki hak konstitusional yang sama dengan pemeluk agama lain untuk tercantum di KTP.
Pencantuman kolom kepercayaan di KTP memiliki makna lebih dari sekadar administratif. Secara sosial, langkah ini menghapus stigma bahwa penghayat kepercayaan tidak diakui negara. Secara budaya, ini bentuk pelestarian nilai-nilai luhur nusantara yang diwariskan turun-temurun. Secara hukum, kebijakan ini memperkuat implementasi hak asasi warga sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Menurut data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), hingga 2025 tercatat lebih dari 1.500 organisasi penghayat kepercayaan di Indonesia.
Kegiatan sosialisasi di Batang ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain agar lebih aktif mencatat dan mengakui keberadaan penghayat kepercayaan.
Suyono berharap, masyarakat tidak lagi memandang kepercayaan sebagai hal tabu.
“Penghayat kepercayaan adalah bagian dari keberagaman bangsa. Sudah seharusnya kita hidup berdampingan dengan saling menghormati,” ujarnya.

Leave a Reply