
JOSS.CO.ID, SOLO – Setelah sempat buron selama sepekan, sopir Bank Jateng berinisial AT akhirnya berhasil ditangkap polisi. Pria ini ditangkap saat tidur lelap di rumah barunya di kawasan Panggang, Gunung Kidul, Yogyakarta, Senin (8/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo membenarkan kabar penangkapan tersebut. Ia menyampaikan, sopir Bank Jateng berinisial AT tersebut merupakan pelaku utama yang membawa kabur uang Bank Jateng sebesar Rp10 miliar.
“Alhamdulillah, dari Polresta Surakarta sudah berhasil menangkap pelaku utama di daerah Panggang, Gunungkidul Selatan. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 pagi,” ujar Kombes Catur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AT membeli sebuah rumah di kawasan Panggang menggunakan uang hasil curian. Rumah tersebut dibelinya seharga Rp140 juta, namun baru dibayar dengan uang muka Rp70 juta. Di rumah itu pula ia akhirnya ditangkap tim gabungan.
Selain rumah, uang hasil curian juga digunakan untuk membeli sejumlah barang lain seperti sepeda motor, ponsel, dan perabot rumah tangga.
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Solo, Ipda Irham Rhozan Al Fiqri menjelaskan, saat ditangkap, AT tidak melakukan perlawanan karena dalam kondisi tidur lelap. Polisi menemukan uang tunai Rp10 miliar tersebut masih dalam kondisi terbungkus rapi dari bank dan disimpan dalam tiga karung putih.
“Pelaku kami amankan bersama dengan dua orang lainnya yang diduga menerima aliran dana,” jelas Ipda Irham.
Dua orang yang diamankan bersama AT diduga berperan membantu dalam pelarian serta menerima sebagian dana curian. Saat ini keduanya sedang diperiksa intensif untuk mendalami sejauh mana keterlibatan mereka.
Sebelumnya, mobil operasional bank yang digunakan AT ditemukan polisi di kawasan Colomadu, Karanganyar, Rabu (3/9/2025). Dari situ, jejak AT mulai dilacak hingga akhirnya terendus keberadaannya di Gunung Kidul.
Dalam masa pelariannya, AT memutus komunikasi dengan keluarganya di Wonogiri. Bahkan, pihak keluarga sama sekali tidak menerima aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Pihak kepolisian memastikan kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Penyidik Resmob Polresta Solo bersama Jatanras Polda Jateng masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Termasuk memastikan aliran dana Rp10 miliar tersebut digunakan untuk apa saja selama masa pelarian.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perkara ini,” tegas Ipda Irham.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat jumlah uang yang dibawa kabur sangat besar. Selain itu, cara pelaku mengamankan hasil curian dalam bentuk karung membuat publik terkejut.
Menurut pengamat hukum pidana, kasus ini bisa menjadi pembelajaran penting bagi lembaga keuangan untuk memperketat pengawasan internal, terutama terkait personel yang mengelola dana dalam jumlah besar.

Leave a Reply