
JOSS.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
“Penyidik telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM, mantan Mendikbudristek,” ujar Anang.
Ditetapkan Setelah Tiga Kali Pemeriksaan
Nadiem sebelumnya sudah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan pertama berlangsung pada 23 Juni 2025, kedua pada 15 Juli, dan ketiga pada 4 September.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami peran Nadiem dalam rapat internal Kemendikbudristek pada 6 Mei 2020. Rapat itu dianggap janggal karena tidak lama setelahnya muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook, padahal kajian teknis pada April 2020 menyatakan Chromebook tidak efektif, terutama untuk daerah 3T.
Setelah pemeriksaan ketiga, penyidik menemukan bukti cukup untuk menaikkan status Nadiem menjadi tersangka.
Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Kasus ini berawal dari program Digitalisasi Pendidikan yang dicanangkan Kemendikbudristek pada 2020. Pemerintah saat itu mengalokasikan anggaran Rp 9,3 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook yang akan dibagikan ke sekolah-sekolah, termasuk di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Namun, Kejagung menemukan adanya dugaan mark up harga dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut. Akibatnya, negara ditaksir merugi hingga Rp 1,98 triliun.
“Kerugian negara masih dalam perhitungan, namun sementara mencapai hampir Rp 2 triliun,” kata Anang.
Lima Orang Jadi Tersangka
Selain Nadiem, Kejagung sebelumnya sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Mulyatsyah – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021
- Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021
- Jurist Tan – mantan staf khusus Mendikbudristek
- Ibrahim Arief – mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek
Dari empat orang tersebut, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sudah ditahan, sementara Ibrahim Arief dikenakan tahanan kota. Jurist Tan hingga kini masih buron karena berada di luar negeri.
Dengan penetapan Nadiem Makarim, total tersangka dalam kasus Korupsi Chromebook ini berjumlah lima orang.
Pasal yang Dikenakan
Kelimanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Apabila terbukti bersalah, para tersangka terancam pidana penjara maksimal seumur hidup.
Respons Nadiem
Seusai pemeriksaan sebelumnya, Nadiem sempat menyampaikan akan bersikap kooperatif. “Saya akan mengikuti proses hukum yang ada dan memberikan keterangan sesuai kapasitas saya,” ujar Nadiem kala itu.
Namun hingga berita ini diturunkan, Nadiem belum memberikan pernyataan resmi terkait status barunya sebagai tersangka.
Kasus Masih Bergulir
Kejagung memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini. Proses hukum masih berjalan, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lain serta pendalaman kerugian negara.
“Penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami akan terus menginformasikan perkembangan kasus kepada publik,” pungkas Anang.

Leave a Reply