Figha Lesmana Jadi Tersangka Penghasutan Demo ‘Bubarkan DPR’

Figha Lesmana (Tangkapan Layar Instagram)
Figha Lesmana (Tangkapan Layar Instagram)

JOSS.CO.ID – Nama Figha Lesmana mendadak menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Selebgram cantik sekaligus alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Karno ini dituding menghasut massa, termasuk pelajar, untuk mengikuti aksi demo “Bubarkan DPR” di Jakarta pada 25 Agustus 2025 lalu.

Berdasarkan penelusuran, Figha Lesmana atau akrab disapa FL memiliki akun Instagram @fighalesmana dengan lebih dari 11,2 ribu pengikut. Sementara akun TikTok-nya, @fighaaaaa, sudah diikuti 359 ribu followers. Konten-konten Figha kerap viral karena dianggap ekspresif dan berani menyuarakan isu publik.

Figha tercatat sebagai mahasiswa angkatan 2017 Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Menteng, Jakarta Pusat. Setelah lulus, ia dikenal aktif sebagai Master of Ceremony (MC) untuk berbagai acara, mulai dari karnaval, peluncuran produk, hingga event yang diselenggarakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kariernya sebagai publik figur digital terus menanjak, terutama di TikTok. Namun siapa sangka, eksposurnya kini justru menyeret dirinya ke pusaran hukum yang pelik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut peran Figha cukup berbahaya. Menurutnya, konten yang dibuat FL diduga mengajak anak-anak ikut demo.

“Peran tersangka FL sangat berbahaya karena melibatkan anak-anak dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan membiarkan mereka berada di lokasi rawan tanpa perlindungan,” ujar Ade Ary kepada Tribunnews.com.

Video yang dipersoalkan disebut telah ditonton 10 juta kali sebelum akhirnya dihapus. Atas perbuatannya, Figha dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

  • Pasal 160 KUHP tentang penghasutan,
  • Pasal 87 jo Pasal 76 H jo Pasal 15 UU Perlindungan Anak,
  • Pasal 45 A ayat 3 jo Pasal 28 Ayat 3 UU ITE.

Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara.

Kasus ini langsung memicu reaksi publik. Di media sosial, muncul tagar #SAVEFIGA dan #BEBASKANFIGA yang viral dalam beberapa jam. Foto Figha mengenakan jas almamater Universitas Bung Karno ramai dibagikan, salah satunya oleh akun @farajanee.

Unggahan tersebut, hingga Jumat (5/9/2025), sudah mengumpulkan 27 ribu likes. Banyak netizen menilai penetapan tersangka kepada Figha terlalu berlebihan.

Beberapa poin pernyataan dukungan yang beredar antara lain:

  1. Figha bukan dalang atau provokator. Ia disebut hanya menyampaikan pendapat pribadi, sesuai hak warga negara yang dijamin UUD 1945.
  2. Bukan buzzer bayaran. Dukungan finansial dari pihak manapun disebut tidak ada.
  3. Jumlah penonton dipelintir. Klaim 10 juta views disebut tidak benar, karena faktanya hanya sekitar 10 ribu penonton akumulatif.
  4. Tidak mengorganisir massa. Kehadiran Figha disebut sebatas sebagai rakyat biasa yang ikut menyuarakan aspirasi.
  5. Proses hukum dipertanyakan. Banyak yang menilai kasus ini sarat kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.

Meski mendapat gelombang simpati, ada pula pihak yang mendukung langkah kepolisian. Beberapa pengamat menilai peran selebgram seperti Figha harus lebih bijak, mengingat pengaruh mereka besar terhadap generasi muda.

“Jika konten yang dibuat mengandung ajakan anarkis, tentu berpotensi menimbulkan kerusuhan. Aparat punya dasar hukum untuk bertindak,” ujar seorang pakar hukum tata negara.

Pihak Universitas Bung Karno belum memberikan pernyataan resmi. Namun sejumlah aktivis mahasiswa UBK mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil, tanpa tekanan politik.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga menyuarakan hal yang sama. Mereka meminta aparat penegak hukum menghormati due process of law serta prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

Kasus ini kini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyidik tengah mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa sejumlah saksi. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, Figha Lesmana akan segera menjalani proses persidangan.

Publik menunggu apakah pengadilan akan menilai tindakan Figha sebagai penghasutan, atau hanya bentuk kebebasan berekspresi yang sah.

Kasus Figha Lesmana menunjukkan bagaimana era digital membuat setiap konten bisa berdampak besar, bahkan sampai menyeret seseorang ke meja hijau. Publik kini terbelah: ada yang menilai Figha korban kriminalisasi, ada pula yang melihatnya sebagai sosok yang harus bertanggung jawab.

Apapun hasilnya, kasus ini membuka diskusi lebih luas tentang batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum di media sosial.

Baca Juga: Gaji DPR Setelah Tunjangan Dipangkas, Jadi Rp65,5 Juta!

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*