Gaji DPR Setelah Tunjangan Dipangkas, Jadi Rp65,5 Juta!

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025)

JOSS.CO.ID, JAKARTA – Anggota DPR RI resmi menerima gaji terbaru sebesar Rp65,5 juta per bulan setelah sejumlah tunjangan dipangkas. Pemangkasan ini berlaku sejak 31 Agustus 2025 dan diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas desakan publik, terutama gelombang unjuk rasa besar-besaran di berbagai kota yang membawa 17+8 Tuntutan Rakyat. Salah satu tuntutan utama adalah transparansi gaji pejabat negara.

“Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan,” ujar Dasco. Ia menegaskan seluruh fraksi partai politik di DPR telah sepakat bulat mendukung keputusan tersebut.

Setelah pemangkasan, struktur gaji DPR RI terbagi menjadi dua: gaji pokok dan tunjangan melekat, serta tunjangan konstitusional.

Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat

  • Gaji Pokok: Rp4.200.000
  • Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000
  • Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
  • Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680
  • Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
    Total: Rp16.777.680

Rincian Tunjangan Konstitusional

  • Biaya Komunikasi Intensif: Rp20.033.000
  • Tunjangan Kehormatan DPR: Rp7.187.000
  • Fungsi Pengawasan & Anggaran: Rp4.830.000
  • Honorarium Legislasi: Rp8.461.000
  • Honorarium Pengawasan: Rp8.461.000
  • Honorarium Anggaran: Rp8.461.000
    Total: Rp57.433.000

Total Bruto: Rp74.210.680
PPh 15%: Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp65.595.730

Dengan demikian, anggota DPR RI kini resmi membawa pulang sekitar Rp65,5 juta setiap bulan.

Pemangkasan ini menyasar beberapa pos besar yang selama ini menuai sorotan publik, di antaranya:

  1. Tunjangan Perumahan – salah satu komponen terbesar, kini resmi dihapus.
  2. Biaya Listrik & Telepon – sebelumnya diklaim untuk operasional, kini ditiadakan.
  3. Transportasi & Komunikasi Intensif – beberapa pos anggaran ditinjau ulang.

Dasco menyebut kebijakan ini merupakan “awal transformasi DPR dalam pengelolaan tunjangan dan gaji,” sekaligus bentuk komitmen efisiensi anggaran negara.

Keputusan ini disambut beragam tanggapan. Sebagian masyarakat menilai langkah DPR sebagai bentuk kemajuan menuju transparansi, meski masih ada yang menilai angka Rp65,5 juta per bulan terlalu besar dibandingkan rata-rata gaji pekerja Indonesia.

“Setidaknya DPR mulai menunjukkan itikad baik. Namun rakyat berharap pemangkasan tidak berhenti di sini, tetapi juga di fasilitas mewah lain yang masih dipakai anggota dewan,” tulis seorang warganet di media sosial X.

Sementara itu, DPR berjanji akan melakukan evaluasi berkala terhadap pos anggaran lain, termasuk fasilitas perjalanan dinas dan tunjangan operasional.

Baca Juga: Menteri Kehutanan: “Main Domino Bukan Bahas Kasus Pembalakan Liar”

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*