JOSS.CO.ID, JOGJA – Aktivis sosial asal Jogja, Paul Fakhrurrazi atau lebih dikenal dengan nama Kawan Paul, ditangkap polisi pada Sabtu (27/9/2025) sore. Penangkapan tersebut berlangsung di kediaman Paul dan langsung menimbulkan perhatian publik setelah kabar beredar luas di media sosial.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena SW, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, ia menegaskan proses hukum Paul ditangani sepenuhnya oleh Polda Jawa Timur.
“Benar adanya penangkapan tersebut dan proses hukumnya ditangani oleh jajaran Polda Jatim. Jadi Polda DIY hanya sebatas koordinasi pemberitahuan saja karena ditangkapnya di wilayah Jogja,” ujar Verena saat dikonfirmasi, Minggu (28/9/2025).
Hingga kini, pihak kepolisian belum menjelaskan secara rinci alasan penangkapan. Polda Jawa Timur yang menangani kasus tersebut juga belum mengeluarkan keterangan resmi kepada publik.
Siapa Kawan Paul?
Paul Fakhrurrazi dikenal sebagai aktivis pro-demokrasi yang aktif mengadvokasi isu sosial dan politik di Jogja. Kehadirannya sering terlihat dalam forum diskusi maupun aksi solidaritas mahasiswa. Reputasi itu membuat kabar penangkapannya cepat menjadi sorotan di berbagai platform media sosial.
Sejumlah warganet menilai penangkapan Paul merupakan bentuk pembungkaman terhadap suara kritis. Tagar #BebaskanKawanPaul pun ramai digaungkan sebagai bentuk dukungan dan solidaritas.
Penangkapan Paul mendapat kecaman keras dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Surabaya. Direktur YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menilai langkah aparat kepolisian dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum.
“Seorang aktivis sosial asal Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi atau akrab disapa Paul, ditangkap secara paksa dan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku di kediamannya di Yogyakarta oleh puluhan aparat tidak berseragam yang bertindak atas nama Polda Jatim,” kata Habibus dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).
Habibus menjelaskan, Paul langsung dibawa ke Mapolda Jawa Timur setelah ditangkap. Ia baru bisa ditemui keluarga dan kuasa hukum sekitar pukul 23.05 WIB, beberapa jam setelah pemeriksaan berlangsung.
Menurut YLBHI, Paul langsung ditetapkan sebagai tersangka sesaat setelah ditangkap. Penetapan status ini dinilai janggal karena dilakukan sebelum pemeriksaan yang semestinya.
Berdasarkan keterangan penyidik, Paul dijerat pasal terkait pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis di Kediri. Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, tertanggal 1 September 2025.
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 160 KUHP jo. Pasal 187 KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP. YLBHI menilai tuduhan tersebut tidak relevan dan berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia.
“Paul tidak langsung diperiksa melainkan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menyalahi prosedur hukum yang seharusnya berlaku,” tegas Habibus.
Tuntutan Pembebasan
Atas dasar itu, YLBHI-LBH Surabaya menyampaikan empat tuntutan utama kepada pihak berwenang:
- Mendesak Kapolda Jawa Timur membebaskan Muhammad Fakhrurrozi dari penangkapan yang dinilai sewenang-wenang.
- Mendorong Komnas HAM melakukan investigasi atas dugaan kriminalisasi aktivis pro-demokrasi.
- Meminta Ombudsman RI mengawasi potensi maladministrasi dalam proses penangkapan.
- Mendesak Kompolnas melakukan pengawasan terhadap kinerja Polda Jawa Timur.
Habibus menegaskan, langkah ini penting untuk memastikan proses penegakan hukum tetap menghormati hak asasi manusia.
Selain di media sosial, sejumlah komunitas mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil di Jogja juga dikabarkan tengah merencanakan aksi solidaritas. Mereka menuntut kejelasan kasus Paul serta meminta transparansi dari aparat penegak hukum.
Pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai, keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat. “Kepolisian harus memberikan penjelasan resmi terkait dasar penangkapan. Jika tidak, publik bisa menilai hal ini sebagai bentuk kriminalisasi,” katanya.
Sementara itu, pihak keluarga bersama kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak Paul. “Kami akan menggunakan semua upaya hukum yang tersedia untuk memastikan Paul mendapatkan perlakuan yang adil,” kata perwakilan kuasa hukum.
Penangkapan aktivis Kawan Paul menjadi isu hangat yang menyorot praktik penegakan hukum di Indonesia. Ketiadaan keterangan resmi dari kepolisian justru menimbulkan banyak pertanyaan dan kecaman dari organisasi masyarakat sipil. Publik kini menanti kejelasan proses hukum yang dijalani Paul, sementara desakan pembebasan semakin gencar disuarakan.

Leave a Reply