suap hakim, kasus korupsi CPO, vonis lepas, Pengadilan Tipikor, Ariyanto Bakri

Pengacara Ariyanto Bakri

JOSS.CO.ID, Jakarta – Pengacara Ariyanto Bakri mengungkapkan dirinya pernah memberikan uang suap sebesar Rp 60 miliar kepada sejumlah hakim agar kliennya divonis lepas dalam kasus korupsi CPO atau ekspor crude palm oil, bahan baku minyak goreng. Jumlah itu lebih besar dari dakwaan jaksa yang sebelumnya menyebut nilai suap hanya Rp 40 miliar.

Pengakuan tersebut disampaikan Ariyanto saat bersaksi dalam sidang kasus suap hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).

Perkara ini menjerat mantan Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta tiga hakim lain, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Ariyanto yang juga suami pengacara Marcella Santoso, turut menjadi tersangka dalam perkara suap vonis lepas terhadap tiga korporasi minyak goreng: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dalam persidangan, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ariyanto. Isinya menyebut ada kesepakatan antara dirinya, Marcella, dan sejumlah pihak lain untuk memberikan suap agar hakim menjatuhkan vonis lepas (onslag).

“Benar, pemberian uang kepada hakim PN Jakarta Pusat, termasuk Arif, Djuyamto, Agam, dan Ali Muhtarom, bertujuan agar putusan onslag dikabulkan. Itu merupakan kesepakatan bersama saya, Wahyu Gunawan, dan Muhammad Arif Nuryanta,” kata Ariyanto menjawab pertanyaan jaksa.

Ketua majelis hakim Effendi kemudian menegaskan kembali pengakuan tersebut. Ariyanto pun mengonfirmasi bahwa BAP yang dibacakan jaksa sesuai dengan keterangan yang ia berikan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*