JOSS.CO.ID, SOLO – Kabar baik datang untuk para driver yang menjadi mitra Shopee di Kota Solo, Jawa Tengah. Sebanyak 3.901 mitra Shopee resmi terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Perlindungan ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran terjangkau hanya Rp16.800 per orang setiap bulan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, pada Kamis (19/8/2025). Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kesadaran para mitra Shopee terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Teguh Wiyono menyampaikan apresiasinya terhadap para driver Shopee yang sudah bergabung dalam program ini. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial adalah kebutuhan dasar pekerja, khususnya bagi mereka yang bergerak di sektor informal.
“Para mitra Shopee yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini, bila mengalami risiko kecelakaan yang terkait dengan pekerjaannya, misalnya ketika mengantar order Shopee dan lain sebagainya, maka seluruh biaya pengobatan hingga dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia menambahkan, selama peserta masih dalam perawatan dan belum mampu kembali bekerja akibat kecelakaan, mereka berhak atas santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB). Hal ini diyakini dapat memberi rasa tenang sekaligus menjaga produktivitas para driver.
Program BPJS Ketenagakerjaan untuk mitra Shopee di Solo ini membawa banyak manfaat. Berikut beberapa poin penting yang dijelaskan Teguh:
- Biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS jika terjadi kecelakaan kerja.
- Santunan STMB diberikan jika peserta belum bisa kembali bekerja.
- Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapat santunan JKK sebesar 48 kali upah.
- Jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapat santunan JKM sebesar Rp42 juta.
“Santunan tersebut diberikan dengan harapan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tambah Teguh.
Perlindungan sosial ketenagakerjaan menjadi sangat penting bagi pekerja sektor informal. Driver ojek online, pedagang, nelayan, hingga pekerja mandiri lain sering menghadapi risiko kerja tanpa jaminan kesehatan maupun kompensasi.
Dengan iuran relatif murah, yaitu Rp16.800 per bulan, para driver Shopee di Solo kini bisa bekerja lebih tenang. Mereka tidak lagi dihantui rasa cemas jika mengalami kecelakaan kerja atau risiko lain yang bisa mengancam kesejahteraan keluarga.
Teguh berharap, ke depan seluruh pekerja sektor informal di Indonesia dapat segera bergabung dengan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Bagi pekerja khususnya pekerja informal atau BPU seperti mitra Shopee ini, perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan mustinya menjadi kebutuhan yang harus diikuti. Bukan hanya dari sisi manfaatnya, tetapi juga karena dapat memberikan ketenangan pada saat pekerja beraktivitas,” pungkasnya.
Dengan adanya jaminan sosial, para driver dapat fokus menjalankan pekerjaannya tanpa khawatir dengan biaya pengobatan jika terjadi kecelakaan. Hal ini diyakini mampu meningkatkan semangat kerja sekaligus produktivitas mereka.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri terus berupaya memperluas cakupan peserta, tidak hanya dari kalangan pekerja formal tetapi juga informal. Langkah ini sejalan dengan misi pemerintah untuk menciptakan sistem perlindungan tenaga kerja yang menyeluruh.
Kendati jumlah mitra Shopee di Solo yang terdaftar sudah mencapai ribuan, angka ini masih relatif kecil dibanding jumlah total pekerja informal di wilayah tersebut. Tantangan terbesar adalah membangun kesadaran kolektif bahwa jaminan sosial adalah kebutuhan wajib, bukan pilihan tambahan.
BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan dapat memperluas sosialisasi, terutama dengan menggandeng platform digital seperti marketplace dan aplikasi transportasi online. Dengan cara itu, semakin banyak pekerja sektor informal bisa terlindungi.

Leave a Reply