Maling Ketiduran di Rumah Korban, Tertangkap Basah Saat Pulas di Kasur

"Maling Ketiduran di Rumah Korban". Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo menanyai pelaku pembobolan rumah di Kota Jambi, Kamis (31/7/2025).
"Maling Ketiduran di Rumah Korban". Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo menanyai pelaku pembobolan rumah di Kota Jambi, Kamis (31/7/2025).

JOSS.CO.ID, Jambi – Kejadian unik sekaligus konyol terjadi di Kota Jambi pada Selasa dini hari, 29 Juli 2025. Seorang pemuda berusia 19 tahun, Pajri, warga Desa Setiris, Kecamatan Maro Sebo, Muaro Jambi, nekat membobol rumah warga. Bukannya kabur membawa barang curian, maling ini malah tertangkap basah ketiduran pulas di kasur rumah korban.

Kronologi Aksi: Dari Bobol Pintu hingga Tertidur Lelap

Sekitar pukul 03.00 WIB, Pajri memanjat pagar seng rumah korban lalu menjebol pintu belakang yang terbuat dari tripleks. Setelah berhasil masuk, ia mengacak-acak isi rumah untuk mencari barang berharga.

Namun, rasa lelah yang menyerang membuatnya memutuskan untuk “istirahat sebentar” di kasur empuk rumah milik korban, tak disangka, si maling malah ketiduran nyenyak hingga pagi hari.

Pukul 08.00 WIB, pemilik rumah yang baru pulang terkejut melihat pintu rumah terbuka. Saat masuk ke kamar, ia menemukan seorang maling tidur lelap di tempat tidurnya.

Warga dan Polisi Bergerak Cepat

Kaget dengan kejadian tersebut, korban memanggil tetangga dan langsung melapor ke Polsek Jambi Timur. Kapolsek AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan, petugas menemukan Pajri masih tertidur nyenyak saat digerebek.

“Pelaku baru sadar setelah dikelilingi warga dan polisi. Tidak ada perlawanan sama sekali,” jelas AKP Edi dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025).

Sudah Mengincar Rumah Korban Sejak Lama

Dari hasil pemeriksaan, Pajri mengaku sudah memantau rumah tersebut selama beberapa minggu. Ia tahu pemilik rumah sering bepergian dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Pelaku mengamati dari warung terdekat. Begitu yakin aman, dia langsung nekat masuk,” tambah Edi.

Sayangnya, rencana tersebut gagal total. Alih-alih membawa hasil curian, Pajri justru dibawa ke kantor polisi dalam keadaan baru bangun tidur.

Residivis yang Kembali Berulah

Ternyata, ini bukan pertama kalinya Pajri berurusan dengan hukum. Ia pernah dipenjara 8 bulan untuk kasus pencurian pada tahun sebelumnya. Kini, ia kembali terancam hukuman berat dengan Pasal 363 Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga:

Viral Video Ibu Kandung Diduga Diusir Anak di Probolinggo, Polisi Turun Tangan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*