
JOSS.CO.ID, Semarang – Pengadilan Tipikor Semarang memutuskan untuk tidak mencabut hak politik mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, dan suaminya Alwin Basri. Hakim menilai keduanya sudah masuk kategori lanjut usia, sehingga tidak perlu dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.
“Terdakwa Hevearita sudah berusia 59 tahun dan terdakwa Alwin Basri 61 tahun. Keduanya termasuk lanjut usia,” ujar Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar keduanya dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Namun hakim menilai, perkara korupsi di Pemerintah Kota Semarang periode 2022–2024 ini telah menjadi pembelajaran bagi kedua terdakwa.
“Berdasarkan rasa keadilan, tidak perlu dilakukan pencabutan hak politik sebagaimana tuntutan jaksa,” tegas Hakim Gatot.
Dalam perkara ini, Mbak Ita dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, sementara suaminya, Alwin Basri, dihukum 7 tahun penjara. Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Leave a Reply