
JOSS.CO.ID, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula periode 2015–2016. Meskipun dinyatakan tidak menikmati hasil dari tindak pidana tersebut, mantan Menteri Perdagangan itu tetap dinilai lalai dalam menjalankan kebijakan.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi dari kasus ini,” ungkap hakim Alfis Setyawan saat membacakan putusan di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta. Namun, Tom tetap dijatuhi denda senilai Rp750 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan enam bulan kurungan.
Majelis hakim menilai Tom Lembong tidak cermat dalam mengeluarkan kebijakan impor gula kristal mentah (GKM). Kebijakan tersebut seharusnya mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan petani tebu dan kebutuhan konsumen terhadap harga gula yang stabil.
Hakim menyebut Tom Lembong memberikan izin impor tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Ia juga dinilai tidak melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan operasi pasar yang dilakukan oleh Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR).
Selain itu, tidak ditemukan laporan resmi terkait pantauan harga dan dampak impor gula di berbagai wilayah. Ketidakcermatan tersebut, menurut hakim, menyebabkan ketidakseimbangan stok gula nasional dan lonjakan harga di pasar.
Dalam kasus ini, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp578,1 miliar. Kerugian tersebut berasal dari surat persetujuan impor gula yang diterbitkan Tom kepada 10 perusahaan tanpa dasar koordinasi kebijakan nasional.
Meskipun begitu, hal-hal yang meringankan vonis Tom antara lain sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta upaya mengganti kerugian negara dengan menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung saat tahap penyidikan.

Leave a Reply