
JOSS.CO.ID, Banyumas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menetapkan seorang pemilik bengkel bubut di Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng, sebagai tersangka atas dugaan pembuatan senjata api rakitan ilegal.
Tersangka berinisial ABW (49) diduga melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
“ABW kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat memiliki dan membuat senjata api tanpa izin. Saat ini proses hukum sedang berjalan,” ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, dalam keterangan pers di Purwokerto, Jumat (5/7/2025).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di bengkel bubut Banyumas tersebut. Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Selasa (1/7).
Dalam penggeledahan, polisi menyita satu pucuk senjata api laras panjang rakitan kaliber 5,56 mm, peralatan bubut, serta beberapa batang aluminium. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa tersangka memiliki keterampilan merakit senjata api.
Tersangka berdalih bahwa senjata tersebut hanya diperbaiki untuk orang lain. Namun, penyidik mencurigai bahwa ABW sudah memiliki kemampuan sebagai perakit senpi dan bukan hanya memperbaiki.
“Kami masih selidiki lebih lanjut, apakah benar hanya memperbaiki atau sudah memproduksi secara rutin. Karena dari pengakuannya, ia belajar merakit senjata secara autodidak sejak dua tahun terakhir,” jelas Andryansyah.
Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya jaringan pemesan senjata api rakitan dan potensi produksi dalam skala lebih besar.

Leave a Reply