
JOSS.CO.ID, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Tom Lembong, secara resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus korupsi impor gula. Proses banding didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7) oleh tim kuasa hukumnya.
Pengacara Tom, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil karena terdapat sejumlah pertimbangan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Banyak hal yang kami nilai tidak tepat. Karena itu, kami mengajukan banding,” ujar Zaid saat ditemui di PN Jakarta Pusat.
Menurutnya, banding ini masih berada pada tahap pemeriksaan fakta (judex facti). Dalam memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta, tim pengacara berencana menguraikan berbagai kejanggalan dalam putusan hakim. Salah satu poin utama adalah tidak adanya bukti kuat terkait niat jahat Tom Lembong, meski dalam vonis hakim disebut telah terjadi tindak pidana korupsi.
Zaid juga menyoroti keanehan lain, seperti ketidakhadiran hubungan antara Tom dengan terdakwa lainnya. “Fakta tersebut akan kami pertegas dalam memori banding,” jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Hakim anggota Alfis Setiawan menyebutkan bahwa hal-hal yang meringankan vonis Tom antara lain karena dia belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya dan tidak menikmati hasil dari korupsi tersebut.

Leave a Reply