
JOSS.CO.ID, Banyumas – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil menyita 3.741 butir obat keras kategori G yang rencananya akan dipasarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kepala Polresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo, mengungkapkan bahwa penyitaan obat-obat berbahaya ini berawal dari pengungkapan peredaran gelap obat keras tersebut di Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden, pada Selasa (22/04/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pada saat itu, anggota Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial FMA alias Ijal (19) yang kedapatan membawa 61 butir obat keras daftar G di depan sebuah minimarket,” jelas Ari Wibowo, didampingi oleh Kepala Satresnarkoba, Komisaris Polisi Willy Budiyanto, pada Sabtu (26/04/2025).
Setelah dilakukan interogasi, FMA mengaku membeli obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial EN (26), warga asal Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh, yang tinggal di Ajibarang, Banyumas. Berdasarkan pengakuan tersebut, Satresnarkoba langsung melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap EN.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap mobil Brio yang digunakan oleh EN, kami menemukan 3.680 butir obat keras daftar G,” ujar Kompol Willy Budiyanto.
Sebanyak 3.741 butir obat jenis Hexymer dan Tramadol yang disita dari FMA dan EN kini telah diamankan sebagai barang bukti di Markas Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga menyita tiga unit ponsel dan satu unit mobil Brio lengkap dengan kunci serta surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Saat ini, EN telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar Undang-Undang Kesehatan dengan menjual obat keras secara ilegal. Sementara itu, FMA hanya berperan sebagai pembeli dan statusnya masih sebagai saksi dalam kasus ini.
“Tersangka EN dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat keras ilegal. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar,” kata Kompol Willy Budiyanto.

Leave a Reply