
JOSS.CO.ID, Semarang – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, bersama suaminya Alwin Basri, resmi didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp9 miliar dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (22/4/2025).
Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Vernika Putra, membeberkan tiga dakwaan berbeda terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh pasangan tersebut selama menjabat sebagai pejabat publik di Ibu Kota Jawa Tengah.
Jaksa mengungkap bahwa Alwin Basri meminta commitment fee sebesar Rp1 miliar kepada Martono, Direktur PT Chimader 777, sebagai imbalan untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa pada tahun 2023. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pelantikan Hevearita sebagai Wali Kota Semarang.
“Terdakwa Alwin Basri meminta komitmen fee sebesar Rp1 miliar untuk keperluan biaya pelantikan Heveaeita G. Rahayu sebagai Wali Kota Semarang,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.
Permintaan serupa juga dilakukan terhadap Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, yang mendapat proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi senilai Rp20 miliar. Dari proyek itu, pasangan Hevearita dan Alwin memperoleh komitmen fee hingga Rp1,7 miliar.
Pada dakwaan kedua, jaksa menduga Hevearita dan suaminya memotong insentif pegawai yang berasal dari pemungutan pajak dan tambahan penghasilan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Uang tersebut disebut sebagai “iuran kebersamaan.”
Dari praktik itu, Hevearita menerima Rp1,8 miliar, sedangkan Alwin Basri mendapatkan Rp1,2 miliar. Selain itu, Bapenda juga mengucurkan dana pribadi untuk keperluan Hevearita senilai Rp383 juta.
Dalam dakwaan ketiga, keduanya juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilaksanakan melalui penunjukan langsung.
Dari total nilai proyek Rp16 miliar, jaksa menilai masing-masing terdakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar yang tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 11, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Gatot Sarwadi, pihak terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa pada agenda berikutnya.

Leave a Reply