Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Pembayaran THR Lebaran Harus Penuh dan Tidak Dapat Dicicil

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hj Ida Fauziyah (Foto: NU Online)
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menginstruksikan agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun ini dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” katanya, di Jakarta, Senin (18/3/2024), seperti dilansir dari Antara.

Ida menjelaskan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan harus dibayarkan penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

THR tersebut diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mereka akan menerima THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, mereka akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Ida juga menjelaskan bahwa terdapat pengaturan khusus bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Selain itu, Ida juga meminta gubernur beserta seluruh jajaran di daerah untuk memastikan bahwa perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengimbau perusahaan untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Untuk memudahkan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Kemnaker membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara daring. Masyarakat dapat menghubungi Posko THR melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*