JoSS, JAKARTA – Pemerintah Indonesia berencana untuk mempermudah syarat pendaftaran waralaba dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Melalui revisi ini, syarat untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) akan dipersingkat.
Direktur Bina Usaha Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Septo Soepriyatno, menjelaskan bahwa syarat yang semula minimal lima tahun untuk pelaku usaha mendapatkan STPW akan diringkas menjadi tiga tahun saja. Keputusan ini diambil dalam upaya untuk memajukan bisnis waralaba di Indonesia.
“Demi memajukan bisnis waralaba kita, nah yang direvisi itu ialah pada syarat untuk pelaku usaha mendapat STPW dari sebelumnya minimal lima tahun, dipersingkat menjadi tiga tahun saja,” katanya, Rabu (11/10) seperti dikutip dari Antara.
Revisi ini dihadirkan karena persyaratan lima tahun dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi kewirausahaan dalam negeri saat ini. Sebaliknya, persyaratan tersebut justru menjadi hambatan bagi para pelaku usaha mikro di Indonesia yang ingin mengembangkan bisnis waralaba.
Baca Juga: Ahmad Doli Desak PP Turunan UU ASN Mengatur Mekanisme Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Secara Rinci
Menurut data dari Kementerian Perdagangan, pada tahun 2021 terdapat sekitar 31.188 gerai usaha mikro di dalam negeri yang berhasil menyerap lebih dari 53.670 tenaga kerja, mencatatkan peningkatan sebesar 40 persen dibandingkan dengan tahun 2020.
Meskipun demikian, hanya ada 142 waralaba dalam negeri yang telah memperoleh STPW. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak potensi usaha yang bisa menjalankan skema bisnis waralaba yang belum dimanfaatkan.
Septo Soepriyatno berpendapat bahwa STPW adalah langkah awal untuk mengembangkan bisnis waralaba. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan inovasi, semakin banyak pengusaha pemula dapat menciptakan iklim usaha yang positif.
“Lisensi ini langkah awal menuju waralaba, buktinya meski demikian tahun ini sudah tumbuh lima persen (Penerbitan STPW). Jadi ini merupakan solusi supaya pengusaha pemula dan menciptakan iklim usaha yang positif,” kata dia.
Direktur Bina Usaha Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan berharap agar para pelaku usaha tidak hanya mengembangkan bisnis waralaba dengan membuka cabang di dalam negeri tetapi juga di luar negeri.
Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menunjukkan bahwa hingga tahun 2023, terdapat 1.241 unit waralaba asal Indonesia yang telah beroperasi di luar negeri. Beberapa di antaranya termasuk merek terkenal seperti Kopi Kenangan, Martabak Bossku, Ayam Geprek Bensu, dan Soto Betawi H Mamat.
“Di antaranya seperti Kopi Kenangan (Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, dan Amerika Serikat), Martabak Bossku (Malaysia dan Singapura), Ayam Geprek Bensu (Malaysia dan Singapura), Soto Betawi H Mamat (Malaysia dan Singapura). Potensi ini sangat terbuka lebar, seiring kemajuan teknologi informasi pelaku usaha dalam negeri pun kian kreatif dan inovatif kita dukung mereka,” kata dia.
Pemerintah berkomitmen untuk mendukung perkembangan waralaba dalam negeri dan internasional. (lna)

Leave a Reply