JoSS, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, telah memberikan peringatan kepada pemerintah agar memastikan bahwa UU ASN 2023, yang menggantikan UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), benar-benar dapat menyelesaikan masalah honorer dengan baik.
Ahmad Doli menekankan pentingnya rumusan dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengatur mekanisme pengangkatannya secara rinci.
“Dalam hal ini, kami menginginkan PP harus sangat detail, dan harus menjelaskan bagaimana kami akan menyelesaikan masalah honorer,” kata Ahmad Doli Kurnia, Senin (9/10/2023), sebagaimana dikutip dari channel DPR RI di YouTube.
Politikus Golkar ini juga mengungkapkan bahwa jika aturan dalam PP tidak rinci, maka target penyelesaian masalah honorer tidak akan tercapai. Hal ini termasuk dalam hal konsep PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time, yang perlu diatur dengan jelas dalam PP.
“Sementara ini, kita telah mengenal ASN yang terdiri dari dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Bagaimana nantinya mereka semua (honorer) akan diangkat menjadi PPPK, termasuk konsep PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, kami meminta agar semua konsep ini diatur dengan jelas oleh pemerintah,” tambah Doli.
Baca Juga: Luhut Sakit, Presiden Jokowi Tunjuk Erick Thohir Sebagai Menko Marves Ad Interim
Meskipun UU ASN 2023 menetapkan batas waktu untuk menyelesaikan masalah honorer hingga Desember 2024, Komisi II DPR meminta pemerintah untuk segera merumuskan tahapan pengangkatan honorer menjadi PPPK.
“Saat ini, kami meminta pemerintah untuk mempersiapkan rancangan PP selama masa reses ini,” tegas Doli.
Setelah reses berakhir, Komisi II DPR akan mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas untuk membahas rancangan PP pengangkatan honorer menjadi PPPK.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah memulai pembahasan mengenai peraturan pelaksana UU ASN 2023.
Menurut informasi terbaru, MenPAN-RB Azwar Anas menargetkan perumusan rancangan PP mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK sebagai turunan UU ASN akan selesai dalam waktu tiga bulan.
Menteri Azwar Anas optimis bahwa PP ini akan segera selesai karena telah dibahas sejak pembahasan RUU ASN.
Dengan aturan baru ini, masalah honorer akan diselesaikan melalui pengangkatan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, bahkan tidak menutup kemungkinan menjadi PNS asalkan memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.
Sekretaris KemenPAN-RB, Rini Widyantini, juga menyatakan bahwa PP mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK akan diterbitkan tahun ini sesuai target. “Tahun ini kok ditetapkan PP-nya, kan sudah dibahas juga,” ucapnya.
Semoga, penerbitan PP pengangkatan honorer menjadi PPPK, sebagai turunan UU ASN 2023, bisa sesuai target. (lna)

Leave a Reply