
JoSS, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, di bawah pimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Nana Sudjana, telah menyatakan kesiapannya untuk mengambil peran dalam menjembatani penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh para buruh.
Hal ini disampaikan oleh Pj Gubernur Nana Sudjana saat pertemuan dengan sejumlah serikat pekerja atau buruh di Rumah Makan Truntum, Jalan Sisingamangaraja, Semarang, pada Rabu (11/10/2023).
Nana Sudjana mengungkapkan apresiasinya terhadap pendekatan solusi yang diutamakan oleh buruh Jawa Tengah, seperti yang terjadi dalam pertemuan tersebut. Ia menyatakan kesiapannya untuk mengambil peran sebagai perantara dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul.
“Selama ini dengan buruh, bila ada masalah, kita selesaikan. Bila itu ranah pusat, kita bisa ajukan,” ujar Nana Sudjana, seperti dikutip dari jatengprov.go.id.
Nana Sudjana juga menegaskan bahwa pemerintah akan mendengarkan setiap masukan dan permasalahan yang diajukan oleh buruh, asalkan hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Ia meyakini bahwa aturan yang dibuat oleh pemerintah bertujuan untuk memerhatikan kesejahteraan masyarakat.
“Saya berkeyakinan bahwa aturan yang dibuat pemerintah sudah memerhatikan masyarakat, agar ke depan lebih sejahtera,” tambahnya.
Beberapa masalah yang disuarakan oleh buruh termasuk upah minimum dan persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan berdiskusi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah untuk mencari solusi terbaik terkait masalah tersebut.
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyatakan kesiapannya untuk melakukan tindak lanjut terhadap masalah upah minimum yang telah disampaikan oleh para buruh. Namun, ia juga mengakui bahwa beberapa masalah tertentu menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Akan ditindaklanjuti, tetapi ada beberapa hal yang menjadi kewenangan pusat, seperti upah minimum,” ungkap Aziz.
Masalah yang muncul setelah terjadi PHK juga menjadi perhatian, terutama dalam hal penyelesaian sengketa melalui pengadilan hubungan industrial. Ahmad Aziz menjelaskan bahwa proses eksekusi sengketa tersebut seringkali tidak mudah dan memakan waktu.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah, Heru Budi Utoyo, meminta perlindungan terhadap masyarakat pekerja di Jawa Tengah, terutama dalam hal peningkatan upah pekerja.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim, berharap agar Pj Gubernur Jawa Tengah dapat memberikan masukan terkait regulasi upah yang lebih baik untuk pekerja. Ia berpendapat bahwa buruh Jawa Tengah berupaya memberikan masukan guna menciptakan terobosan dalam upah tanpa melanggar aturan yang berlaku. (lna)

Leave a Reply