Pakar Hukum UGM Soroti Keputusan MK Tentang Usia Minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden

Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi (Foto: Dok. MK)

JoSS, JOGJA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang kontroversial menjelang batas akhir pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Presiden 2024.

Putusan ini menyangkut usia minimal calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK memutuskan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden yang pernah terpilih melalui pemilu, baik sebagai anggota DPR/DPD, gubernur, atau walikota, dapat mencalonkan diri meskipun belum mencapai usia 40 tahun.

Putusan ini menuai sorotan tajam dari para pakar hukum dan politik. Diskusi Election Corner yang berjudul “MKDK: Mau ke Mana Demokrasi Kita,” yang diadakan pada 19 Oktober, menyoroti isu ini. Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menyatakan bahwa putusan MK dalam perkara ini berdampak besar pada citra MK dan hukum Indonesia.

“Putusan hukum itu kan sangat jarang memperlihatkan suasana kebatinan pembuat hukum. Kita sebagai publik melihatnya hanya dari alasan logisnya saja. Tapi kalau kita lihat sidangnya kemarin, itu banyak sekali suasana-suasana kebatinan yang diungkapkan. Bagaimana bisa gugatan yang sebelumnya ditolak, sedangkan gugatan yang baru masuk ini, tanggal 13 September, langsung diterima. Ada lagi soal perlibatan Ketua MK. Sejak awal ia bilang ia tidak ingin mengambil keputusan karena ada konflik kepentingan, tapi untuk putusan ini dia terlibat,” ungkap Zainal.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Syarat Usia Calon Presiden Maksimal 70 Tahun

Menurut Zainal, putusan MK dalam perkara ini menunjukkan dampak politik yang kuat. Pembentukan MK bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan politik melalui jalur hukum, tetapi dalam kasus ini, putusan MK diduga dipengaruhi oleh pertimbangan politik.

Dalam konteks ini, Zainal mengkhawatirkan pengaruh politik yang dapat memengaruhi MK, yang seharusnya bertindak sebagai pengawal hukum dalam proses pemilu. Putusan MK yang mengesahkan usia minimal calon presiden dan wakil presiden seperti ini dipandang sebagai langkah yang dapat mengganggu demokrasi.

“Ketika demokrasi diganggu, penegakkan hukum yang penting dalam demokrasi itu diganggu. Kedua, ketika esensi demokrasi dasar, seperti syarat capres-cawapres, itu tiba-tiba dihilangkan oleh hakim. Bagaimana bisa, kebijakan publik yang berkaitan dengan proses demokrasi itu ditentukan oleh orang yang tidak dipilih secara demokratis. Ketiga, adalah bagaimana kekuasaan kehakiman ini diperas untuk membenarkan keinginan politik,” ucap Zainal

Sukri Tamma, seorang pakar hukum dari Universitas Hasanuddin, juga menyatakan keprihatinannya terhadap dampak jangka panjang dari putusan ini terhadap demokrasi. Ia merasa bahwa pengaruh politik dalam putusan MK ini akan mengancam sistem demokrasi dan melemahkan prinsip hukum.

“Konstitusi harus dijaga agar tidak terpengaruh oleh politik. Ia berpendapat bahwa putusan MK mengenai usia calon presiden dan wakil presiden dapat membuka pintu bagi kepentingan politik tertentu yang ingin memanipulasi konstitusi. Hal ini dapat merusak esensi demokrasi dan mengancam prinsip-prinsip demokrasi yang sehat,” jelasnya, dikutip dari ugm.ac.id.

Sistem demokrasi pada dasarnya membutuhkan hukum untuk memberikan batasan dan menghindari adanya dominasi satu pihak akan pihak lainnya. Hubungan antara hukum dan politik ini tidak boleh dicampurkan dengan kepentingan politik tertentu.

Sukri berpendapat, persoalan putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres tidak hanya berdampak pada pemilu tahun depan. Nantinya, akan ada banyak pihak yang beranggapan bahwa konstitusi dapat dikuasai oleh politik.

“Implikasinya akan sangat panjang. Paling tidak kedepannya, yang mungkin terjadi adalah kegamangan demokrasi. Benteng kita sudah sangat rapuh. Proses ini kan nantinya akan membuat penguat demokrasi itu ditawar, kemudian digunakan untuk melegalkan kepentingan tertentu. Nah, kalau ini yang ada pada prinsipnya kita sudah tidak berdemokrasi saya kira. Ini akan membuat kita bergembira dengan demokrasi prosedural, substansinya tidak ada,” tutur Sukri. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*