Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Syarat Usia Calon Presiden Maksimal 70 Tahun

Calon Presiden Maksimal 70 Tahun
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (Dokumentasi MK)

JoSS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi terkait syarat usia calon presiden maksimal 70 tahun. Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi di Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (23/10/2023).

Gugatan ini diajukan oleh tiga individu, yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang merupakan bagian dari Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Gugatan ini memiliki nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.

Para pemohon dalam perkara ini mengajukan dua pokok permohonan. Pertama, mereka meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 selama tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.

Baca Juga: Partai Golkar Resmi Usung Prabowo dan Gibran sebagai Capres dan Cawapres di Pilpres 2024

Kedua, mereka meminta agar Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan yang menyatakan bahwa seorang calon presiden tidak boleh pernah mengkhianati negara, tidak boleh melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat di masa lalu, tidak terlibat dalam penculikan aktivis tahun 1998, tidak terlibat dalam penghilangan orang secara paksa, tidak boleh melakukan tindak pidana genosida, tidak boleh terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.

Terkait dengan batas usia maksimal calon presiden, MK mengambil kesimpulan bahwa permohonan ini telah kehilangan objek, karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah diberi makna baru berdasarkan putusan MK yang terbaru pada tanggal 16 Oktober 2023.

“Pokok permohonan para pemohon selama pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah kehilangan objek,” kata Anwar saat membacakan konklusi.

Sementara itu, terkait permohonan penambahan norma baru pada Pasal 169 huruf d UU Pemilu, MK berpendapat bahwa permohonan pemohon dapat menimbulkan redundansi atau kelimpahan makna. MK menilai bahwa hal ini dapat mengakibatkan pengulangan makna yang cenderung membingungkan dan justru mempersempit cakupan norma dasar yang secara alami terdapat dalam Pasal 169 huruf d UU Pemilu.

MK pun menegaskan bahwa Pasal tersebut telah mencakup makna yang sangat luas, mencakup semua jenis tindak pidana berat, termasuk yang diinginkan oleh para pemohon sebagaimana dalam permohonan mereka.

Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa pokok permohonan para pemohon terkait Pasal 169 huruf d UU Pemilu tidak beralasan menurut hukum.

Keputusan MK ini menegaskan bahwa syarat usia calon presiden maksimal 70 tahun yang tercantum dalam UU Pemilu tetap berlaku, dan calon presiden harus memenuhi syarat tersebut untuk bisa mencalonkan diri dalam pemilihan presiden di Indonesia. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*