JoSS, KARANGANYAR – DPRD Provinsi Jawa Tengah telah menggelar sebuah kegiatan uji publik yang membahas Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial. Acara tersebut berlangsung pada Senin (2/10/2023) di The Alana Hotel & Convention Center Kabupaten Karanganyar.
Raperda ini digagas oleh Komisi A sebagai upaya untuk mendapatkan data dan informasi dari masyarakat, khususnya terkait konflik sosial.
Dalam diskusi yang berlangsung, Ketua Komisi A, Mohammad Saleh, menjelaskan bahwa konflik sosial merupakan isu yang sangat penting dan harus diatur dalam peraturan daerah (perda) agar dapat ditangani secara menyeluruh. Menurutnya, diperlukan payung hukum yang kuat untuk memberikan landasan yang jelas dalam penanganan konflik sosial.
“Saya melihat kita harus segera membuat peraturan konflik sosial yang cakupannya lebih luas. Sehingga, pemerintah memiliki dasar hukum dalam pencegahan dan penanganan konflik sosial di daerah. Mengingat, kita sudah memiliki UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial,” ujar Mohammad Saleh, yang juga didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng, Quatly Abdulkadir Alkatiri.
Ia berharap Raperda ini nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mencegah atau menangani konflik sosial di daerah, khususnya di Jawa Tengah.
Kepala Kesbangpol Provinsi Jateng, Haerudin, juga ikut berbicara dalam acara tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sumber-sumber konflik yang terjadi di daerah.
Haerudin juga menjelaskan bahwa saat ini kondisi di Jawa Tengah dianggap aman dan kondusif, meskipun masih terdapat beberapa gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti unjuk rasa dan tindak pidana. Dalam hal penghargaan, Provinsi Jateng berhasil menduduki peringkat ke-7 dalam Pelaporan Rencana Aksi Daerah (RAD) pada tahun 2021 dan 2022.

Sementara itu, Profesor Budi Setiyono dari Universitas Diponegoro (Undip) memberikan masukan kepada pemerintah terkait pengelolaan konflik sosial.
Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak terlibat secara langsung dalam konflik antar masyarakat, melainkan bertindak sebagai mediator dan memfasilitasi pihak-pihak yang terlibat dalam konflik. Dengan demikian, masyarakat akan melihat pemerintah sebagai pihak yang netral dan tidak memihak golongan manapun.
“Pemerintah seharusnya tidak terlibat secara langsung dalam konflik antar masyarakat, melainkan bertindak sebagai mediator dan memfasilitasi pihak-pihak yang terlibat dalam konflik. Dengan demikian, masyarakat akan melihat pemerintah sebagai pihak yang netral dan tidak memihak golongan manapun,” kata Prov Budi, dikutip dari dprd.jatengprov.go.id.
Pada akhir acara, Mohammad Saleh mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan. Komisi A berharap bahwa penyusunan Raperda ini akan menjadi lebih komprehensif dengan melibatkan berbagai stakeholder dan memperhatikan beragam pandangan dari masyarakat, sehingga dapat menghasilkan peraturan yang efektif dalam penanganan konflik sosial di Jawa Tengah. (lna)

Leave a Reply