JoSS, KARANGANYAR –Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah Mohammad Saleh menekankan pentingnya peningkatan optimalisasi aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah guna mendongkrak pendapatan daerah.
Hal itu diungkapkan dalam kunjungan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang melakukan pemantauan terhadap aset daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Jalan Solo-Sragen, tepatnya di Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Untuk diketahui, saat ini, lahan seluas 1.000 meter persegi dari total luas keseluruhan 4.200 meter persegi tersebut telah disewakan kepada pihak ketiga dengan masa sewa selama 5 tahun, dengan biaya sewa mencapai Rp 67.156.100, berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2026. Lahan ini digunakan untuk keperluan garasi bus Family Raya.

Terkait hal itu, Mohammad Saleh, memberikan pernyataan penting mengenai optimalisasi penggunaan aset milik Pemerintah Provinsi. Menurutnya, lokasi strategis aset ini yang terletak di pinggir jalan raya Solo-Sragen membuatnya sangat berpotensi untuk mendongkrak pendapatan daerah.
“Perlu adanya optimalisasi aset milik pemprov, hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah, jika dilihat aset milik pemprov di Desa Sroyo memiliki lokasi yang sangat strategis karena terletak di pinggir jalan raya Solo-Sragen,” ucap Ketua Komisi A Moh Saleh, dikutip dari dprd.jatengprov.go.id.
Baca Juga: Mohammad Saleh Buka Trofeo Hari Santri Nasional Tingkat MWC NU Kandeman
Sementara itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjelaskan bahwa perjanjian sewa tersebut memiliki jangka waktu lima tahun. Sebelum berakhirnya masa sewa, pihak yang menyewa wajib memberitahukan kepada pemilik aset, dalam hal ini Pemerintah Provinsi, apakah mereka akan mengakhiri atau memperpanjang perjanjian, paling lambat 2 bulan sebelum masa sewa berakhir.
Pengoptimalan penggunaan aset daerah seperti ini merupakan langkah strategis untuk menggali potensi pendapatan daerah secara maksimal. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat mempertimbangkan berbagai opsi, termasuk memperpanjang perjanjian sewa dengan syarat yang lebih menguntungkan atau menggantikan penggunaan lahan dengan proyek yang lebih menghasilkan pendapatan bagi daerah.
Pemantauan yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah merupakan langkah awal dalam upaya mendongkrak pendapatan daerah melalui optimalisasi aset yang dimiliki. Diharapkan langkah-langkah selanjutnya akan membawa manfaat yang signifikan bagi daerah dan masyarakat sekitar. (lna)

Leave a Reply