Berkunjung ke Kemendagri, Komisi A DPRD Jateng Mantapkan Raperda Penanganan Konflik Sosial

Raperda Penanganan Konflik Sosial
Ketua Komisi A DPRD Jateng Mohammad Saleh dalam kegiatan kunjungan kerja Komisi A ke kantor Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (4/10/2023). (Istimewa).

JoSS, JAKARTA – Ketua Komisi A DPRD Jateng Mohammad Saleh  bertekad untuk memaksimalkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan Konflik Sosial. Raperda ini diharapkan dapat menjadi panduan utama dalam menangani konflik sosial di wilayah Jawa Tengah.

Pernyataan tersebut disampaikan Politikus Golkar ini dalam kunjungan kerja Komisi A ke kantor Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (4/10/2023).

Dia menjelaskan bahwa mereka telah mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan akademisi, dalam rangka menyusun raperda ini. Saleh berharap raperda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengatasi konflik sosial di tingkat daerah.

“Kami kemarin mendapat masukan terkait ruang lingkup agar ditambahkan perencanaan dan pencegahan konflik sehingga cakupannya lebih luas,” ungkapnya.

Raperda Penanganan Konflik
Komisi A berkunjung ke Kemendagri pada Rabu (4/10/2023) membahas Raperda Penanganan Konflik Sosial. (Istimewa)

Dalam pertemuan dengan Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Yuniar Putrianti, M Saleh juga membahas keperluan untuk memasukkan Permendagri No. 42/2015 ke dalam raperda tersebut.

Baca Juga: Komisi A DPRD Provinsi Jateng Gelar Uji Publik Raperda Penanganan Konflik Sosial di Karanganyar

“Perlu atau tidak jika Permendagri No. 42 tahun 2015 dimasukkan ke dalam Raperda ini?” tanyanya.

Yuniar Putrianti menjelaskan bahwa inklusi Permendagri tersebut sangat penting untuk membuat raperda lebih komprehensif. Permendagri tersebut mengatur tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial, sehingga akan memberikan panduan yang lebih jelas mengenai tindakan yang perlu diambil.

“Permendagri tersebut harus dimasukkan karena mengatur tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial. Sehingga nanti kita sudah bisa melihat tindakan apa yang akan dilakukan,” jelas Yuniar.

Ia juga menekankan pentingnya kerjasama dengan pihak terkait, seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan organisasi masyarakat, serta partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan raperda ini.

Sekedar informasi, sebelum berkunjung ke Kemendagri, Komisi A DPRD Provinsi Jateng telah menggelar kegiatan Uji Publik yang membahas Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial pada Senin (2/10/2023) lalu di The Alana Hotel & Convention Center Kabupaten Karanganyar.

Komisi A, sebagai inisiator raperda ini, ingin mendapatkan masukan dan informasi dari masyarakat, terutama berkaitan dengan konflik sosial.

Saleh menjelaskan bahwa konflik sosial adalah isu penting yang harus diatur dalam perda agar dapat mencakup seluruh aspeknya. Oleh karena itu, dibutuhkan payung hukum yang kuat dan jelas.

“Saya melihat kita harus segera membuat peraturan konflik sosial yang cakupannya lebih luas. Sehingga, pemerintah memiliki dasar hukum dalam pencegahan dan penanganan konflik sosial di daerah. Mengingat kita sudah memiliki UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial,” tegasnya.

Diharapkan, raperda ini akan menjadi landasan hukum yang efektif untuk mencegah dan menangani konflik sosial di daerah, khususnya di Jawa Tengah. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*