Bawaslu Kota Semarang Intensif Awasi Netralitas ASN di Media Sosial Jelang Pemilu 2024

joss
Ilustrasi

JoSS, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang tengah melakukan pemantauan intensif di media sosial untuk mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengungkapkan bahwa tren pelanggaran netralitas ASN mengalami peningkatan signifikan.

Arief Rahman menyampaikan bahwa praktik pelanggaran netralitas ASN yang sering terjadi adalah memberikan “like” atau tanda suka, serta memberikan komentar pada akun media sosial peserta pemilu. “Kasus-kasus semacam ini telah meningkat, dengan sembilan kasus terjadi pada Pemilu 2019, dan jumlah yang lebih besar terdeteksi saat pilkada 2020,” katanya seperti dikutip dari Antara, dalam sebuah webinar bertajuk “Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024” di Semarang, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga: Bawaslu Kota Semarang Soroti Netralitas ASN dalam Persiapan Pemilu 2024

Arief menyatakan bahwa Bawaslu tengah berusaha menyosialisasikan dan mencegah potensi pelanggaran netralitas ASN terutama di media sosial. Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang mereka temui.

Rektor Universitas Diponegoro Semarang, Prof. Yos Johan Utama, menekankan bahwa pelanggaran netralitas ASN terjadi bukan hanya karena kesengajaan, tetapi juga disebabkan oleh kurangnya pemahaman ASN terhadap kode etik.

“Sangat berbahaya jika ASN berpihak pada salah satu calon, sementara seharusnya ASN adalah pelayan publik, bukan pelayan partai atau golongan. Oleh karena itu, sangat penting bagi ASN untuk mempertahankan netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Prof Yos.

Sementara itu, Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) I Bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai ASN, Farhan Abdi Utama, mengungkapkan adanya laporan dan aduan tentang pegawai ASN yang memiliki kartu anggota partai politik tertentu.

KASN menerima sekitar 2.034 laporan pelanggaran netralitas ASN, dengan 1.596 ASN yang terbukti melanggar dan dikenai sanksi. Selain itu, 1.450 ASN juga telah ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan penerapan sanksi.

Jenis jabatan ASN yang paling sering melakukan pelanggaran adalah ASN fungsional (26,5%), pelaksana (17,2%), jabatan pimpinan tinggi (15,7%), administrator (13,4%), dan pengawas (11,8%). Kategori pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah kampanye atau sosialisasi di media sosial (30,4%), diikuti oleh pengadaan kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu calon atau bakal calon (22,4%).

Pelanggaran lainnya mencakup foto bersama bakal calon atau pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan yang mengindikasikan keberpihakan (12,6%), menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau calon peserta pilkada (10,9%), dan melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon (10,9%).

Farhan menegaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN banyak terjadi selama masa kampanye, dengan 52,9% pelanggaran terjadi pada masa kampanye dan 47,1% sebelum masa kampanye. Total ASN yang terbukti melanggar netralitas adalah sebanyak 1.596 orang, dengan mayoritas berusia lebih dari 51 tahun. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*