JoSS, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang memperhatikan isu netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam persiapan menjelang Pemilihan Umum 2024, meski saat ini masih belum memasuki tahapan kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menyatakan bahwa upaya sosialisasi mengenai netralitas ASN dan pelarangan politik uang terus ditekankan hingga ke tingkat kelurahan.
Arief Rahman mengakui bahwa saat ini proses pemilu belum memasuki tahapan kampanye, namun pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN serta memberikan informasi mengenai sanksi yang akan diterapkan jika terjadi pelanggaran terkait hal ini.
Bawaslu Kota Semarang terus melakukan pengawasan dan pencegahan secara maksimal dengan memerintahkan jajarannya di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk tetap menjalankan tugas pemerintahan. Ketika tahapan kampanye pemilu telah dimulai, pengawasan terhadap netralitas ASN dan politik uang akan diperketat, termasuk penerapan sanksi pelanggaran.
Baca Juga: TPA Jatibarang Kembali Terbakar, Puluhan Pemulung Yang Sempat Terjebak Berhasil Dievakuasi
“Saat tahapan kampanye akan lebih ketat karena subyeknya sudah ditetapkan. Kami bisa lebih memastikan pada tahapan kampanye jajaran ASN tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap menjaga netralitas ASN,” tegasnya, Jumat (6/10/2023), seperti dikutip dari Antara.
Arief Rahman memberikan contoh terkait perilaku ASN yang mungkin menjadi perhatian. Ia menyebut bahwa saat ini belum ada penetapan bakal calon anggota legislatif (bacaleg), sehingga jika ASN berfoto bersama dengan tokoh politik yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 dalam suatu acara pemerintahan, hal tersebut tidak dianggap pelanggaran.
Namun, ia menekankan bahwa akan menjadi masalah jika ASN terlibat dalam pemotretan bersama setelah ada penetapan caleg, dan foto tersebut diunggah dengan narasi yang mendukung kandidat tertentu, karena hal itu jelas melanggar aturan netralitas ASN.
Tentang sanksi, Arief menjelaskan bahwa sanksi tersebut terbagi menjadi dua jenis, yaitu sanksi etik yang bersifat moral dan biasanya tidak terlalu berat, serta sanksi disiplin yang memiliki tiga tingkat, yaitu ringan, sedang, dan berat. Jika pelanggaran disiplin cukup serius, ASN yang bersangkutan bahkan dapat dipecat dari jabatannya.
“Jenis sanksi yang diterapkan, baik ringan, sedang, atau berat, tergantung pada kebijakan pejabat pembina kepegawaian, di Kota Semarang, misalnya, kebijakan ini ditetapkan oleh wali kota,” tambahnya. (lna)

Leave a Reply