Tiket KAI Berikan Diskon 20% untuk Penumpang Disabilitas Mulai 17 September 2023

Tiket KAI Diskon
KAI Berikan Diskon 20 Persen Bagi Penumpang Disabilitas Mulai 17 September (Istimewa)

JoSS, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan memberikan diskon sebesar 20 persen untuk pembelian tiket kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi kepada penumpang disabilitas yang akan berangkat mulai tanggal 17 September 2023.

Joni Martinus, VP Public Relations KAI, menjelaskan bahwa diskon ini diberikan sebagai bentuk apresiasi KAI kepada saudara-saudara yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam rangka perayaan Hari Pelanggan Nasional. Diskon tiket kereta tersebut akan tersedia melalui fasilitas reduksi.

“Diskon bagi pelanggan disabilitas ini sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama,” kata Joni dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga: Mendagri Resmi Melantik 9 Penjabat Gubernur, Termasuk Nana Sudjana Sebagai Pj Gubernur Jateng

Untuk mendapatkan fasilitas reduksi, penyandang disabilitas harus melakukan registrasi di customer service stasiun paling lambat H-2 sebelum keberangkatan kereta api. Registrasi reduksi disabilitas wajib dilengkapi dengan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit atau puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

Selain itu, registrasi juga dapat diwakilkan kepada orang lain dengan syarat membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit atau puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang yang akan didaftarkan untuk mendapatkan tarif reduksi disabilitas.

Penting untuk dicatat bahwa registrasi reduksi ini hanya perlu dilakukan sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access atau melalui loket stasiun.

Joni menekankan bahwa saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas. Jika tidak dapat menunjukkan bukti tersebut, tiket dianggap hangus dan penumpang akan diturunkan pada kesempatan pertama.

“Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu,” tutup Joni. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*