Satpol PP Batang Tertibkan Bangunan Ilegal di Sepanjang Exit Tol Kandeman

Bangunan Ilegal Batang
Satpol PP Batang tertibkan bangunan semi permanen ilegal di sepanjang jalur exit jalan tol Kandeman, Sabtu (9/9/2023). (foto: batangkab.go.id)

JoSS, BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang telah mengambil langkah tegas dengan melakukan sosialisasi pembongkaran terhadap sejumlah bangunan semi permanen ilegal di sepanjang Exit Tol Kandeman, yang merupakan tanah milik negara.

Sosialisasi  ini diambil pada Sabtu (9/9/2023) di Jalan Pantura Exit Tol Kandeman, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk menjaga tata ruang dan kedisiplinan dalam penggunaan lahan,

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Batang, Muhammad Masqon, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran ini merupakan respons terhadap aduan warga terkait tempat yang diduga sering digunakan untuk praktik prostitusi dan penjualan minuman keras (miras).

Setelah penyelidikan lebih lanjut, penegakan hukum dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang dan Perda Terbuka Hijau, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2018 dan Perda Nomor 13 Tahun 2019, yang mengatur bahwa sepanjang jalan tidak boleh ada bangunan.

Baca Juga: Harga Beras di Pasar Batang Melonjak, Pemkab Siapkan Program Beras Murah

“Pembongkaran berawal dari aduan warga Kabupaten Batang menggunakan Perda Tata Ruang dan Perda Terbuka Hijau yakni Perda Nomor 5 Tahun 2018 dan Perda Nomor 13 Tahun 2019 yang berbunyi setiap sepanjang jalan tidak boleh ada bangunan,” jelas Masqon, dikutip dari batangkab.go.id.

Dalam tindakan ini, Satpol PP Batang menjalankan prinsip bahwa tanah tersebut adalah milik negara, dan setiap bangunan yang berdiri di sana harus memiliki izin dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional. Masqon juga menegaskan bahwa selama penyelidikan, tidak ditemukan bukti yang cukup terkait dengan dugaan wilayah prostitusi. Hanya penjualan minuman keras yang ditemukan di warung-warung tersebut.

Pembongkaran ini akan dilakukan sepanjang jalan dari samping Gudang Bulog menuju Exit Kandeman, hingga mencapai depan Kantor Kecamatan Kandeman. Sosialisasi dilakukan sebagai pemberitahuan kepada pemilik warung untuk segera pindah secara mandiri.

“Pembongkaran direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 13 September 2023, dan Satpol PP memberikan waktu empat hari kepada pemilik warung untuk merapikan dan mengemas barang-barang mereka sebelum pembongkaran dilakukan,” jelasnya.

Masqon berharap agar proses pembongkaran berjalan dengan lancar dan damai tanpa perdebatan. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban tata ruang dan memastikan penggunaan lahan sesuai dengan regulasi yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batang. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*