JoSS, SOLO – Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jamal Wiwoho, telah menjalani pemeriksaan selama tujuh setengah jam oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait dugaan korupsi dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) UNS tahun 2022.
Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta pada Kamis (31/8/2023). Jamal Wiwoho tiba di Kantor Kejari Surakarta sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh Kejati.
Setelah berlangsung selama beberapa jam, ia meninggalkan Kantor Kejari pada pukul 16.30 WIB. Namun, saat ditanya mengenai pemeriksaan tersebut, Jamal enggan memberikan keterangan.
“Saya telah menjawab berbagai pertanyaan dari penyidik. Semua informasi yang diminta telah saya berikan selama pemeriksaan,” ucap Jamal sebelum masuk ke dalam mobilnya dan meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Mengubah Sampah Plastik Menjadi Ecobrick: Inovasi Kelompok KKN UNS dalam Menangani Limbah
Dikutip dari Antara, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triyono, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap Jamal Wiwoho terkait dengan dugaan tindak korupsi pada rencana kerja dan anggaran UNS tahun anggaran 2022. Arfan mengungkapkan bahwa selain Rektor, telah ada enam saksi lainnya yang telah diperiksa dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Arfan menegaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal. “Saat ini, kami telah memeriksa tujuh saksi, meskipun saya belum menerima daftar nama-namanya. Pemeriksaan terakhir hari ini dilakukan kepada Rektor UNS,” ungkapnya.
Dia menyatakan bahwa proses pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi ini telah dimulai sejak satu minggu terakhir, sesuai dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan pada tanggal 21 Agustus 2023.
Arfan mengklarifikasi bahwa akan ada pemeriksaan lanjutan terkait kasus ini, karena penyelidikan masih berlangsung dan terus berkembang.
Sementara itu, Arfan menyebut bahwa para saksi yang telah diperiksa berasal dari kalangan internal UNS. Meskipun demikian, nantinya juga akan ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari luar UNS.
Pada tahap awal ini, fokus pemeriksaan dilakukan di UNS dan kemudian akan diperluas ke kota Solo, mengingat banyaknya pihak yang terkait. Tim pemeriksaan yang melibatkan Kejati Jateng tetap berpusat di Kejari Solo, dengan Kantor Kejari hanya sebagai tempat kerja sementara, tegasnya. (lna)

Leave a Reply