JoSS. SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah bersama Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2023.
Penandatanganan nota kesepakatan antara perintah dengan legislator dilakukan dalam rapat paripurna, Senin (18/9/2023). Selain kesepakatan Perubahan KUA PPAS APBD 2023, dalam rapat paripurna tersebut juga mebahas dua raperda usulan Komisi A yakni Raperda Penanganan Konflik dan soal Raperda Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan. Sementara itu Komisi D mengusulkan Raperda Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional.
Selain itu, agenda penyampaian laporan Raperda Penyertaan Modal kepada BUMD, BUMN, & Pihak Ketiga, laporan Raperda Pembentukan Perseroda BPR BKK Jateng, tanggapan gubernur atas raperda-raperda diatas. Dan terakhir, pembentukan Pansus 8 Raperda Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan.
Baca Juga: Ketua DPRD Jateng Sumanto Ajak Pj Gubernur Kolaborasi Fokus di Bidang Pendidikan dan Pertanian
Untuk agenda pertama, penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS oleh Pimpinan DPRD (Pimwan) dan Pj. Gubernur Nana Sudjana. Dalam hal ini, pimwan yang hadir yakni Ketua DPRD Sumanto, Wakil Ketua DPRD Sukirman, Heri Pudyatmoko, Ferry Wawan Cahyono, dan Quatly Abdulkadir Alkatiri.

Selanjutnya, Anggota Komisi A, Sukardiono menyampaikan laporan Raperda Penanganan Konflik Sosial. Dia mengatakan pentingnya raperda itu untuk menghindari, mencegah, dan menangani munculnya konflik di masyarakat.
“Raperda itu penting agar konflik dapat diantisipasi sehingga tidak mengancam NKRI,” katanya, dikutip dari dprd.jatengprov.go.id
Dilanjut dengan laporan pengusul Raperda Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan, yang dibacakan Anggota Komisi A, Stephanus Sukirno. Dalam penggalan laporannya itu, disebutkan bahwa raperda disusun untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pendidikan Pancasila.
“Dalam sistem ketatanegaraan, pemerintah dan masyarakat harus memahami nilai-nilai Pancasila sehingga dibutuhkan regulasi dalam pendidikan Pancasila,” kata Sukirno.
Adapun laporan dari Komisi D soal Raperda Penyelenggaraan SPAM Regional, dibacakan Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso.
“Struktur air minum dan sanitasi di masyarakat Jateng masih rendah, untuk itu, dibutuhkan penyediaan air minum bagi masyarakat sekaligus regulasi dalam pemenuhan SPAM di Jateng,” kata Hadi.
Selaku Penjabat Gubernur Jateng, Nana Sudjana menyampaikan tanggapan gubernur atas raperda-raperda diatas. Disamping itu, laporan Raperda Penyertaan Modal kepada BUMD, BUMN, & Pihak Ketiga, dan laporan Raperda Pembentukan Perseroda BPR BKK Jateng.
Ia mengatakan penyusunan Raperda Penyertaan Modal kepada BUMD, BUMN, & Pihak Ketiga terkait dengan perubahan nomenklatur BUMD dan perubahan bentuk hukumnya dalam rangka tindaklanjut PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Untuk Raperda Pembentukan Perseroda BPR BKK Jateng, disusun sebagai upaya penyehatan PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten merupakan bagian dari kehadiran Pemerintah Daerah dalam memenuhi hak nasabah.
“Sehubungan dengan urgensitas dari kedua raperda dimaksud, kami mohon kepada Dewan yang terhormat untuk dapat mempercepat pembahasan kedua raperda dimaksud dengan tanpa mengurangi dinamika pembahasan yang ada pada Pansus DPRD untuk dapat disetujui dan ditetapkan pada 2023 ini,” kata Nana.
Dilanjut dengan tanggapannya terhadap Raperda Penanganan Konflik Sosial. Ia berharap ada muatan-muatan lokal dalam raperda sehingga kebijakan penanganan konflik sosial di Jateng dapat dilaksanakan dengan efektif sesuai kondisi masyarakat dan kearifan lokal yang ada.
Soal tanggapan terhadap Raperda Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan, ia berharap penyelenggara negara (aparatur sipil negara) dan masyarakat selalu memahami Pancasila sebagai rambu-rambu dalam penyelenggaraan negara. Sehingga, ke depan tidak melenceng dari nilai-nilai yang telah disepakati bersama.
Tanggapan gubernur itu ditanggapi kembali oleh Komisi A sebagai pengusul Raperda Penanganan Konflik Sosial. Dalam tanggapan itu, Anggota Komisi A, M. Yunus mengatakan bahwa raperda tersebut sebagai kepastian hukum untuk terus memelihara kedamaian agar konflik sosiial dapat dihindari.
Untuk Raperda Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan, tanggapan pengusul dibacakan Anggota Komisi B, Kadarwati. Dikatakan, raperda itu membutuhkan pansus untuk menyusunnya, setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna.
Setelah semua tanggapan dibacakan, Sumanto meminta Sekretariat DPRD untuk membacakan pembentukan Pansus 8 Raperda Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan. Ia juga meminta Pansus 8 untuk menentukan susunan Ketua dan Wakil Ketua Pansus 8.
Usai rapat pansus, kemudian hasilnya dibacakan oleh Stephanus Sukirno. Ditetapkan bahwa Ketua Pansus adalah Stephanus Sukirno dan Wakil Ketuanya Soenarno. (lna)

Leave a Reply