Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia: Panja Terbentuk, Pembahasan RUU Ibu Kota Negara Dikebut

RUU Ibu Kota Negara
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia saat membuka rapat panitia kerja (Panja) revisi UU IKN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023). (Foto: istimewa)

JoSS, JAKARTA – Komisi II DPR RI menggelar rapat panitia kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara pada Senin (11/9/2023), di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta.

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menuturkan, rapat kerja kali ini membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam draft RUU IKN bersama pemerintah.

“Sudah kita kumpulkan (DIM), panja sudah terbentuk, dan hari ini rapat pertama panja,” ujar Doli usai rapat tertutup bersama Kepala Otorita IKN Bambang Susantono.

Doli menerangkan, ada sembilan masalah yang diajukan oleh masing-masing fraksi dalam RUU IKN. Pertama soal kewenangan otoritas, kedua soal pertanahan, ketiga soal pengelolaan keuangan. Empat, soal tata ruang, lima soal keberlanjutan IKN, enam soal penyelenggaraan perumahan, tujuh penerimaan pegawai otorita, delapan mitra kerja, dan juga tata kelola.

“Nanti pembahasannya kita lanjutkan lagi tanggal 18,” kata Doli.

Baca Juga: Honorer Dihapus November 2023, Doli Kurnia Tandjung Beri Syarat Tak Ada PHK Massal

Doli menjelaskan salah satu isu yang paling krusial dalam pembahasan DIM ini adalah masalah pertanahan dan tata ruang yang masih menjadi perdebatan. Komisi II DPR RI berkomitmen untuk mencari solusi yang tepat terkait masalah ini dalam rangka menyusun RUU IKN yang berkualitas.

Untuk diketahui, sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa telah mengungkapkan bahwa terdapat lima isu dan tantangan baru yang melatarbelakangi revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Isu-isu tersebut mencakup perbedaan interpretasi mengenai kewenangan otorita IKN, kedudukan otorita IKN sebagai pengguna anggaran dan barang, pengaturan hak atas tanah masyarakat, pengaturan khusus untuk investor dan pengembang perumahan, serta kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan pembangunan IKN.

Pembahasan RUU IKN menjadi langkah penting dalam rangka merumuskan kerangka hukum yang mendukung pembangunan Ibu Kota Negara yang baru. Komisi II DPR RI berharap dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak dalam proses ini. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*