JoSS, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung memastikan tak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) masal bagi tenaga honorer menyusul pelaksanaan kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.
Politikus Golkar itu menyatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas telah menyetujui syarat yang diajukannya tersebut dalam Raker Komisi II DPR RI dengan Kemen PANRB, Senin (10/4/2023).
“Komisi II DPR RI meminta kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) untuk segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 berdasarkan pasal 99 ayat (2) PP No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” demikian paparan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam Raker dengan Menteri PANRB, Senin (10/4/2023)
Permintaan Komisi II DPR pun disetujui oleh Azwar Anas. Namun dengan catatan, tidak adanya pemberlakuan PHK massal kepada seluruh tenaga honorer; dan tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini.
Selain itu, Komisi II DPR juga meminta Kementerian PANRB agar kebijakan yang diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran;
“Menerapkan prinsip keadilan, kompetitif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN,” lanjut paparan pernyataan Komisi II.
Selanjutnya, Komisi II DPR RI juga “mendorong Kementerian PANRB untuk segera melakukan koordinasi dengan 5 instansi yang penyampaian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) masih dalam proses agar hasil finalisasi pendataan Tenaga Non-ASN dapat digunakan sebagai data dasar dalam penyusunan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN”.
“Dalam rangka penguatan sistem merit dalam manajemen ASN, Komisi II DPR RI dan Kementerian PANRB RI sepakat untuk melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” jelasnya.
Adapun permintaan untuk merevisi Surat Menteri PANRB No. 13/521/M.SM.01.00/2023 untuk menambahkan bidang dukungan legislatif DPR RI yang dapat melaksanakan seleksi CPNS pada Tahun Anggaran 2023.
Sebelumnya, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, mengatakan jika keberadaan honorer ASN menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia. Saat ini, lanjutnya, pemerintah sedang memfinalisasi sejumlah opsi untuk penataan tenaga non-ASN, atau yang sering disebut sebagai honorer, sebelum dihapus pada November 2023.
Anas mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan untuk mencari jalan tengah. “Jadi sekarang sedang dimatangkan. Ada opsi-opsi. Yang jelas pemerintah berusaha agar tidak ada pemberhentian, tapi disisi lain juga tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan dan tetap sesuai regulasi,” ujar Anas usai sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Mantan Bupati Banyuwangi ini menambahkan, opsi-opsi solusi itu telah dan sedang terus dibahas bersama DPR, DPD, Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia), BKN, dan beberapa perwakilan tenaga non-ASN.
“Seperti pekan lalu saya ketemu para gubernur dalam APPSI, kita bahas soal tenaga non-ASN. Semoga bisa segera sepakat solusinya dalam waktu yang tak lama lagi,” kata Anas. (lna)

Leave a Reply